Utama
Sidang Mahkamah Konstitusi  Sidang MK Hasil Sidang MK Hari Ini Sengketa Pilkada Berau Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 
Breaking News!! MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Berau ke Tahap Pembuktian
![Tangkapan layar live sidang MK di Jakarta.](https://selasar.co/assets/images/news/2025/02/breaking-news-mk-lanjutkan-perkara-sengketa-pilkada-berau-ke-tahap-pembuktian-67a341ea81cb6.jpg)
SELASAR.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa dari 55 perkara yang dijadwalkan pada sesi siang hari ini, Rabu (5/2), pukul 13.30 hingga 17.30 WIB, sebanyak 48 perkara telah diucapkan putusan maupun ketetapannya. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung MK.
"Artinya, masih ada tujuh perkara lain yang belum diucapkan, yang berarti akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan," ujar Saldi Isra. Salah satu perkara yang akan dilanjutkan tersebut adalah Perkara Nomor 81/PHPU/Bupati/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Berau tahun 2024.
Untuk perkara-perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, Saldi Isra menjelaskan bahwa sidang akan diagendakan mulai tanggal 7 Februari hingga 17 Februari mendatang. "Jadwal fix-nya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan," tambahnya.
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. Mengingat perkara-perkara ini berasal dari tingkat kabupaten/kota, jumlah saksi atau ahli yang dapat diajukan dibatasi maksimal empat orang untuk setiap nomor perkara dari masing-masing pihak. "Saksi dan ahli akan diperiksa sekaligus dalam satu kali persidangan, kecuali nanti Mahkamah memutuskan akan ada sidang lanjutan karena alasan tertentu," jelas Saldi.
Berita Terkait
Saldi menegaskan pentingnya penyerahan daftar identitas saksi atau ahli kepada Mahkamah secepatnya. "Identitas saksi harus mencakup siapa saja saksinya dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan oleh masing-masing saksi supaya Mahkamah lebih fokus mendalami keterangan tersebut," ungkapnya.
Untuk ahli, selain identitas, harus disertakan Curriculum Vitae (CV), izin dari institusi terkait, dan keterangan tertulis. "Keterangan tertulisnya sudah harus disampaikan ke Mahkamah termasuk identitas dan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi. Paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan," lanjut Saldi.
Ia mengingatkan bahwa jika penyerahan identitas dan keterangan saksi atau ahli terlambat, maka keterangannya tidak akan diterima oleh Mahkamah. Selain itu, penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan tambahan) harus dilakukan sebelum hari persidangan. "Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan