Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar  Perjanjian Kerja  Pakta Integritas 
Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kukar Tandatangani Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas

SELASAR.CO, Tenggarong - Tiga Asisten Kutai Kartanegara (Kukar) dan 12 Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar tandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas, Penandatanganan itu disaksikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat meaksabakan apel di halaman Kantor Bupati Kukar, pada Senin (10/2/2025) pagi.
Dalam apel tersebut, Sekkab Kukar, Sunggono selaku pimpinan upacara memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas hal-hal positif yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 lalu, termasuk serapan anggaran yang maksimal dan tidak adanya temuan dalam pengelolaan keuangan.
Seluruh kepala bagian dan juga staf, baik di lingkungan sekretariat maupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, turut diingatkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, para kepala bagian juga diminta siapkan dokumen mengenai aset-aset di masa lampau. Pun soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) turut menjadi atensinya.
Berita Terkait
Pada tahap gelombang kedua terkait P3K, lanjut Sunggono, masih ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Padahal, pemerintah sudah memberikan peluang dengan menetapkan formasi P3K. Terlebih lagi, Kukar merupakan daerah yang banyak mendapatkan formasi tersebut.
Persoalan ini juga diharapkan tidak menjadi polemik, lantaran pemerintah telah semaksimal mungkin menghitung formasi sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja yang dilakukan oleh bagian organisasi bersama seluruh OPD.
"Dan itu bukan hal yang mudah," sebut Sunggono.
Ia juga menilai soal R3 dalam P3K masih simpang siur, ketentuan yang ditetapkan oleh Permenpan, bahwa pengajian bisa dilakukan dengan pengajian paruh waktu. Namun didalamnya terdapat anelia lainnya, bahwa kebijakan atas R3 diserahkan kepada daerah sepanjang hal itu berkesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
"Batas yang dianggap sebagai kemampuan keuangan daerah itu dihitung dan dilihat dari beberapa besar anggaran pendapatan dan belanja daerahnyanya, yang dipersyaratkan maksimal 30 persen belanja pegawai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan