Utama
Konflik Agraria  Kelompok Tani Kelompok Tani Busang Dengen Dituduh Mencuri 
Ketua Kelompok Tani di Kutim Dituduh Curi Sawit di Lahan Sendiri dan Dipenjara 10 Bulan

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus yang menimpa Kemasi Liu, Ketua Umum Kelompok Tani Busang Dengen, mengungkap sisi gelap konflik agraria di Kabupaten Kutai Timur. Ia dituduh mencuri buah sawit di lahan yang ia klaim sebagai miliknya. Sebuah tuduhan yang menurutnya janggal dan tidak berdasar.
Kelompok Tani Busang Dengen berdiri pada tahun 2008 dengan semangat kemandirian dan keberdayaan petani lokal. Namun, setahun kemudian, perusahaan HPT masuk ke wilayah mereka dan menggarap perkebunan sawit seluas 224 hektare tanpa persetujuan kelompok tani. Merasa hak mereka dilanggar, Kemasi Liu melaporkan hal ini kepada Bupati Kutai Timur pada 2009.
Setelah melalui proses panjang, mediasi pun digelar pada 2013, yang menghasilkan keputusan bahwa lahan tersebut dikembalikan kepada kelompok tani beserta tanamannya.
Dengan semangat baru, sejak 2013, Kelompok Tani Busang Dengen mulai merawat tanaman yang ada dan menanami lahan di luar 224 hektare tersebut dengan sawit. Mereka berharap dapat mengelola tanah mereka tanpa gangguan. Namun, harapan itu pupus ketika pada 2020, masalah hukum muncul secara tiba-tiba. Pihak tertentu menyatakan bahwa lahan mereka telah dilebur dan ditingkatkan menjadi koperasi tanpa sepengetahuan anggota kelompok tani.
Berita Terkait
"Kami masih aktif menggarap lahan itu, tiba-tiba saya dipanggil oleh Polsek Muara Ancalong," ujar Kemasi Liu.
Pihak kepolisian menyatakan tengah menyelidiki laporan terhadap kelompok tani mereka. Dengan percaya diri, Kemasi dan beberapa anggota datang untuk memberikan keterangan, membawa serta dokumen legalitas yang mereka miliki.
Namun, kejutan tak berhenti di situ. Kurang dari sebulan kemudian, dua supir dari Kelompok Tani Busang Dengen ditangkap dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit di lahan mereka sendiri.
"Saya bertanya apa dasar penangkapan ini, dan mereka bilang karena kami dianggap mencuri. Laporan itu dibuat oleh Koperasi DSM," jelas Kemasi.
Tak lama setelah itu, Kemasi sendiri ditahan dengan tuduhan serupa. Proses hukum berjalan cepat, dan ia divonis 10 bulan penjara setelah menjalani sidang pengadilan. "Saya merasa ada ketidakadilan. Kami punya legalitas, tapi malah dianggap pencuri di tanah sendiri," katanya dengan nada getir.
BUAT LAPORAN KE PROPAM
Kuasa hukum Kelompok Tani Busang Denegn, Yudi Adrian Nugraha, memberikan pernyataan terkait konflik yang menimpa kliennya. Menurut Yudi, Kemasi Liu adalah ketua umum yang sah, terpilih berdasarkan akta notaris tahun 2011 tentang pendirian Kelompok Tani Busang Dengen.
Yudi menjelaskan bahwa awal mula permasalahan terjadi ketika sebagian kecil pengurus dan anggota kelompok tani mengadakan rapat umum luar biasa tanpa sepengetahuan ketua umum yang sah. Dalam rapat tersebut, mereka memutuskan untuk meningkatkan status kelompok tani menjadi koperasi bernama Koperasi DSM.
"Klien kami baru mengetahui hal ini pada tahun 2020," ungkap Yudi. Ia menegaskan bahwa koperasi tersebut kemudian mengklaim lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen sebagai aset mereka.
"Setelah kami pelajari, tidak ada satu pun berkas atau bukti yang menyatakan adanya peralihan lahan dari kelompok tani kepada koperasi," tambahnya.
Surat asli kepemilikan lahan masih dipegang oleh Kemasi Liu sebagai ketua umum yang sah.
Menurut Yudi, Koperasi DSM diduga melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum, termasuk pengambilalihan paksa lahan dan membuat laporan yang mereka duga palsu kepada Polsek Muara Ancalong.
"Mereka membuat laporan palsu yang menyebabkan klien kami dituduh mencuri di lahan sendiri," kata Yudi dengan nada prihatin.
Atas tuduhan tersebut, Kemasi Liu ditahan dan divonis 10 bulan penjara. Yudi menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan laporan palsu dan oknum kepolisian yang terlibat ke Propam Polda Kaltim.
"Saat ini, laporan kami sedang dalam proses penyidikan," ujarnya.
Yudi juga menduga bahwa upaya-upaya Koperasi DSM didukung oleh perusahaan-perusahaan besar dengan dana kuat.
"Hal ini mempermudah mereka dalam melakukan pergerakan," katanya. Ia menambahkan bahwa koperasi tersebut telah menjual lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen seluas sekitar 560 hektare berdasarkan SPPT, yang menyebabkan sekitar 80 anggota kelompok tani kehilangan lahan mereka.
Tidak mendapatkan tanggapan positif dari Polres Kutai Timur, Yudi dan timnya kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Kaltim hingga ke Mabes Polri. "Alhamdulillah, dari Mabes Polri segera melakukan gelar perkara atas laporan kami," ucapnya dengan harapan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan