Utama
Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman  Farmasi Ummul  Universitas Mulawarman  Unmul  Dosen Universitas Mulawarman  Dosen Fakultas Farmasi 
Belasan Dosen “Diusir” dari Farmasi Unmul, Salah Satunya Guru Besar sekaligus Pendiri Fakultas

SELASAR.CO, Samarinda - Sebanyak 13 dosen Fakultas Farmasi Unmul dikabarkan terdampak mutasi secara sepihak. Keputusan tersebut tercantum dalam surat Permohonan Penataan Homebase kepada Rektor Universitas Mulawarman Nomor: 01949/UN17.12/KP/00/2025 Tertanggal 14 Maret 2025 tentang Penataan Homebase.
Para dosen tersebut berstatus ASN yang telah mengabdikan diri di Fakultas Farmasi Unmul selama bertahun-tahun. Bahkan, salah satu dari mereka merupakan seorang Guru Besar sekaligus pendiri Fakultas Farmasi Unmul.
Koalisi Dosen Non Sarjana Farmasi mengeluarkan rilis pers yang mempertanyakan keputusan tersebut dikarenakan tidak ada kejelasan alasan mengapa 13 dosen tersebut harus dimutasi dari Fakultas Farmasi ke fakultas-fakultas lain. Bahkan mereka menilai pemindahan dengan embel-embel “penataan homebase” hanyalah serat gulali di balik maksud “pengusiran” terhadap 13 dosen dimaksud.
Koalisi Dosen Non Sarjana Farmasi menduga mutasi tersebut dikarenakan 13 dosen yang terdampak mutasi tidak mengenyam pendidikan formal strata satu di bidang sarjana Farmasi.
Berita Terkait
Kendati demikian, jika dugaan tersebut benar adanya, Koalisi Dosen Non Sarjana Farmasi menilai alasan tersebut bukanlah argumentasi yang konkret.
“Selama ini, muatan materi wajib untuk jenjang pendidikan sarjana seperti pendidikan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa (Indonesia dan Inggris) tidak pernah diajarkan oleh dosen yang bergelar sarjana farmasi” tulis Koalisi Dosen Non Sarjana Farmasi dalam rilis pers mereka.
Adapun fokus pendidikan strata satu yang dienyam oleh ke-13 dosen itu
adalah Kimia Organik, Kimia Analisis, Kimia Fisik, Kimia Sintesis, Biokimia, Biologi, Biomedik dan Ekonomi Manajemen. Koalisi Dosen Non Sarjana Farmasi justru menilai keilmuan yang mereka kuasai sangat diperlukan dalam kurikulum mutakhir S1 Farmasi Unmul yang menempatkan ilmu kimia sebagai materi dasar yang harus dikuasai peserta didik.
Koalisi Dosen Non Sarjana Farmasi Unmul juga menjelaskan bagaimana keberagaman latar belakang akademik pengajar di Fakultas Farmasi universitas lain seperti di UI, IT, UGM, dan UHO tidak berpengaruh pada proses pembelajaran. Bahkan UHO (Universitas Halu Oleo) justru berhasil mendapat akreditas unggul meskipun lebih dari 25% tenaga pendidiknya tidak berlatar keahlian farmasi.
Mutasi secara sepihak dinilai ilegal oleh Koalisi Dosen Non Sarjana Farmasi dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Hal tersebut tertuang dalam Bagian kesatu Persyaratan, pasal 3 ayat (1) huruf (c) yang menyebutkan surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan sebagai salah satu syarat mutasi.
Lebih parahnya, hingga rilis pers disiarkan, 13 dosen tersebut belum menerima surat pemberitahuan resmi baik dari pihak Fakultas Farmasi maupun dari fakultas-fakultas tujuan pemindahan.
Koalisi Dosen Non Sarjana Farmasi telah mengupayakan tercapainya titik terang permasalahan ini sejak tahun lalu. Namun, perbincangan dengan pihak rektorat hanya menemui jalan buntu.
Penulis: Zain
Editor: Awan