Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar 
Disdikbud Kukar Akan Telusuri Kejelasan Status Aset Cagar Budaya Daerah

SELASAR.CO, Tenggarong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan investigasi soal harta benda peninggalan sejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya daerah. Dengan tujuan, mencari kejelasan tentang status kepemilikan aset peninggalan sejarah tersebut.
Ketidakjelasan status aset ini tentunya berdampak terhadap lambatnya pembangunan daerah. Bahkan bisa membatasi terhadap perawatan, pengembangan dan pelestarian peninggalan sejarah tersebut.
"Karena itu, kami harus melakukan investigasi lebih lanjut terhadap status kepemilikan aset tersebut," ujar Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Pemuseuman Disdikbud Kukar, M Saidar.
Persoalan ini memang tidak begitu rumit. Akan tetapi, Disdikbud Kukar harus melakukan penelususran untuk mendapatkan kepastian. Terlebih, cagar budaya memiliki historis yang harus dijaga dan terus dilestarikan.
Berita Terkait
"Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki pembangunannya. Namun, status asetnya harus jelas terlebih dahulu," sebutnya.
Saidar juga mengaku, bawha Disdikbud Kukar telah banyak menetapkan harta benda peninggalan sejarah menjadi cagar budaya. Namun, lagi-lagi kejelasan pemilik aset menjadi kendala dalam melakukan perawatannya.
"Dengan adanya aturan baru, sekarang aset tersebut harus jelas status kepemilikannya. Ini menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan maksimal," ungkap Saidar.
"Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah ini," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan