Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar 
Pelestarian Cagar Budaya di Kukar Terkendala Status Aset

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan sebanyak 15 harta benda peninggalan sejarah sebagai cagar budaya.
Namun upaya pelestarian peninggalan sejarah ini terkendala soal status aset yang belum jelas kepemilikannya, hingga membuat Disdikbud Kukar dilema.
"Kami telah menetapkan ada 15 objek cagar budaya. Namun dalam menetapkan ini, kami mengalami kendala terkait asetnya," ujar Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Pemuseuman Disdikbud Kukar, M Saidar.
Dalam upaya pelestarian peninggalan sejarah ini, Disdikbud Kukar tidak dapat berbuat banyak. Upaya yang dilakukan saat ini hanya sebatas menetapkan aset sejarah sebagai cagar budaya.
Berita Terkait
Meski demikian, Disdikbud Kukar tetap melakukan perawatan dan terus berupaya menjaga pelestarian peninggalan sejarah tersebut. Kantor Magazijn di Kecamatan Loa Kulu menjadi satu diantara 15 cagar budaya yang ditetapkan.
Kantor Magazijn ini merupakan peninggalan sejarah dan ada historisnya. Dulunya, gedung ini difungsikan sebagai gudang milik Oost Borneo Maatschappij (OBM), perusahaan tambang batu bara yang pertama kali beoperasi di Loa Kulu.
Historisnya, gedung tersebut sangat erat kaitannya dengan kehidupan pada masa penjajahan. Berdirinya gedung ini membuat Belanda mengklaim telah berhasil menguasai tanah jajahannya.
Miliki historis yang jelas, menjadi alasan kuat Kantor Magazijn ini ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Tetapi saat kami melakukan perawatan dan pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset. Kadang-kadang pihak yang mengelola aset ini menanyakan, ini aset milik siapa," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan