Utama

Kasus kekerasa seksual di Kukar 

Alasan Kejiwaan, Terdakwa Pelecehan Seksual di Kukar Minta Keringanan Hukuman



Foto terdakwa kasus pelecehan seksual di Ponpes Tenggarong Seberang usai menjalani proses persidangan. (sumber: Selasar/Juliansyah)
Foto terdakwa kasus pelecehan seksual di Ponpes Tenggarong Seberang usai menjalani proses persidangan. (sumber: Selasar/Juliansyah)

SELASAR.CO, Tenggarong – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pengajar terhadap santrinya di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap persidangan pada segmen tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyampaian pleidoi dari pihak terdakwa, Senin (2/2/2026).

Inti pleidoi yang disampaikan adalah permintaan keringanan hukuman bagi terdakwa. Dalam pleidoi tersebut, terdakwa mengakui kesalahan yang dilakukan. Selain itu, pihak terdakwa menyampaikan bahwa penjara bukanlah satu-satunya bentuk hukuman.

"Penjara menurut mereka bukan satu-satunya hukuman bagi terdakwa. Ada beberapa pilihan hukuman, yaitu kerja sosial, rehabilitasi medis, dan lain-lain. Hal ini karena mereka menganggap terdakwa memiliki kelainan orientasi seksual," ujar JPU Fitri Ira Purnawati.
Alasan kejiwaan yang diajukan terdakwa sebagai dasar permintaan keringanan hukuman akan dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan pada 5 Februari mendatang.

Fitri menambahkan, bantahan terkait alasan kejiwaan sudah diterangkan oleh ahli yang menyatakan bahwa kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan pertimbangan, pemanfaatan, maupun pembenaran. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada celah bagi terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman.

Setelah kedua belah pihak menyampaikan tanggapan, proses persidangan akan memasuki tahapan vonis.

"JPU akan menanggapi pada tanggal 5. Setelah itu, pihak terdakwa akan memberikan tanggapan lagi. Setelah semua tanggapan disampaikan, barulah vonis dijatuhkan," pungkas Fitri Ira Purnawati.

Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya