Kutai Timur

Pelaku penganiayaan Polsek Sangkulirang Tim Enggang Sangsaka 

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan Berat di Kutim Berhasil Diringkus Polisi



SELASAR.CO, Sangatta - Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat berinisial S (34) yang sebelumnya sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di kediaman keluarga pelaku.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (9/3/2025) lalu sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Poros Simpang 4 RT 04 Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang dan Unit Macan Satreskrim Polres Kutim saat pelaku sedang tidur di tempat persembunyiannya," ujar Iptu Erik.

Menurut Iptu Erik, kejadian bermula ketika pelapor menerima informasi melalui telepon dari seorang sopir truk bahwa pintu mobil dan spion truknya dirusak oleh orang tidak dikenal pada pukul 07.00 Wita. Pelapor kemudian menemui salah satu perangkat desa untuk mencari tahu pelakunya.

"Saat berbicara dengan perangkat desa, pelapor mendengar teriakan dari arah simpang empat. Setelah mendatangi sumber suara, pelapor menemukan korban berinisial M dalam kondisi terluka parah dengan darah mengucur dari bagian paha kiri di dalam mobil jenis Hilux," jelasnya.

Korban segera dibawa ke RSUD Sangkulirang untuk mendapatkan perawatan intensif, dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sangkulirang. Iptu Erik menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku baru berhasil dilakukan setelah upaya ketiga.

"Pelaku merupakan residivis kasus penikaman yang sebelumnya pernah diproses hukum dan mendapatkan inkracht dari pengadilan," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, imbuhnya, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang cokelat, sebuah celana pendek warna abu-abu strip merah milik korban, dan sebuah baju lengan pendek motif kotak-kotak kecil berwarna krem gelap dan abu-abu.

"Pelaku kini ditahan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman pidana sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat," tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya