Utama

Relokasi Pasar Subuh  Pasar Subuh Samarinda Pasar Beluluq Lingau LBH Samarinda 

Relokasi Pasar Subuh Dianggap Penggusuran Paksa, Pedagang Minta Audiensi dengan Wali Kota



Irfan Ghazy Selaku Pengacara Publik LBH Samarinda Mewakili Pedagang Pasar Subuh Setelah Mengirimkan Surat Permohonan Audiensi dengan Walikota Samarinda. Sumber: Selasar/Zain.
Irfan Ghazy Selaku Pengacara Publik LBH Samarinda Mewakili Pedagang Pasar Subuh Setelah Mengirimkan Surat Permohonan Audiensi dengan Walikota Samarinda. Sumber: Selasar/Zain.

SELASAR.CO, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Permohonan audiensi pedagang Pasar Subuh dengan Pemkot Samarinda itu terkait rencana relokasi para pedagang ke Pasar Beluluq Lingau yang akan dilaksanakan pada 4 Mei 2025.

“Kami mengirimkan surat untuk audiensi di Selasa besok tanggal 6 Mei. Tapi belum tahu wali kota bisa menyanggupinya kapan,” ujar Irfan Ghazy selaku Pengacara Publik LBH Samarinda, yang mewakili para pedagang di Pasar Subuh, saat diwawancarai pada Jumat (2/5/2025) siang.

Irfan menganggap apa yang akan dilakukan Pemkot Samarinda terhadap pedagang Pasar Subuh bukanlah relokasi, melainkan penggusuran paksa. Pasalnya, ia menganggap Pemkot Samarinda tidak melibatkan pedagang sebagai partisipan dalam pembuatan keputusan relokasi.

Pria yang sebelumnya bekerja di LBH Jakarta itu juga menyoroti peran Pasar Subuh dalam menopang kehidupan para pedagang. Dirinya memberi contoh kisah tentang seorang pedagang yang telah berdagang selama 3 generasi di pasar tersebut. Apabila para pedagang yang telah berdaya direlokasi, dirinya menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang kontra produktif dari segi ekonomi. Mengingat juga Pasar Subuh dianggap sebagai “ikon” pecinan Kota Tepian.

Irfan juga menganggap argumen Pemkot Samarinda tentang aktivitas dagang Pasar Subuh yang berada di atas tanah milik pribadi sebagai landasan relokasi merupakan argumen yang lemah. Dirinya berargumen bahwa Pemkot Samarinda harusnya hadir dalam pelestarian Pasar Subuh sebagai ikon pecinan. Contohnya dengan menjadikan Pasar Subuh sebagai pasar rakyat.

“Warga (pedagang) ini kan beda dengan perusahaan. Modal mereka terbatas yang menjadikan mereka juga rentan. Ketika mereka tidak berhasil (pasca relokasi) mereka bisa gulung tikar. Jadi rencana relokasi ini harus dengan prinsip penuh pertimbangan,” lanjutnya.

Pria lulusan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak boleh “tone deaf” dalam membuat kebijakan. Jangan sampai pelaksana negara yang merupakan pejabat publik mengeluarkan keputusan sepihak ketika menyangkut kepentingan publik.

Terakhir, Irfan juga menganggap potensi keterlibatan elemen Polri dan TNI dalam relokasi di tanggal 4 Mei sebagai pelanggaran hukum. Hal itu dikarenakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) merupakan ranah Satpol PP. Jika elemen Polri dan TNI dikerahkan untuk kegiatan relokasi, Irfan menganggap bahwa Pemkot Samarinda berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Kota Samarinda Marnabas Patiroy menyambut baik rencana audiensi yang diusulkan oleh LBH Samarinda. Dirinya mengonfirmasi bahwa Pemkot Samarinda siap beraudiensi dengan pedagang Pasar Subuh.

“Audiensi ya biasa saja. Kami terima. Tapi rencana relokasi akan tetap berlanjut,” ujarnya saat ditemui awak media di malam hari yang sama.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan itu menyebut bahwa sosialisasi telah berjalan sejak lebih dari 1 tahun yang lalu. Dirinya juga menyebut bahwa proses pembangunan Pasar Beluluq Lingau telah mengakomodir permintaan pedagang saat proses sosialisasi.

Lebih lanjut, Marnabas menduga penolakan terhadap relokasi terjadi ketika terjadi pergantian pengurus Paguyuban Pasar Subuh. Dirinya memberi contoh bahwa pengurus sebelumnya menyetujui rencana relokasi dan bahkan telah mencabut nomor undian penempatan lapak di Pasar Beluluq Lingau.

Terkait meramaikan Pasar Beluluq Lingau, Marnabas menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda akan mengadakan bazar yang dimana akan ada subsidi untuk komoditas-komoditas para pedagang. Bazar yang diniatkan sebagai agenda promosi Pasar Beluluq Lingau itu sendiri akan berlangsung pada 5-6 Mei.

Terkait keterlibatan elemen TNI dan Polri pada saat penertiban, Marnabas menyatakan bahwa hal itu telah disiapkan. Kendati demikian, ia berharap para pedagang kooperatif sehingga meminimalisir peran aparat dalam proses relokasi.

Marnabas juga membantah adanya korelasi antara revitalisasi pecinan dengan relokasi pedagang Pasar Subuh. Pasalnya, perencanaan relokasi Pasar Subuh telah berlangsung sejak akhir 2023. Sedangkan rencana revitalisasi pecinan baru dimulai pada 2024.

Penulis: Zain
Editor: Awan

Berita Lainnya