Ragam

dprd kaltim 

BK DPRD Kaltim Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam RDP Komisi IV



SELASAR.CO, Samarinda - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV yang digelar pada 29 April 2025. Laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota dewan, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, dinyatakan gugur.

“Dalam putusan pemeriksaan pendahuluan, BK menyatakan laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap mediasi maupun sidang,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, pada Senin sore, 21 Juli 2025.

BK menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan klarifikasi dari pelapor dan terlapor, serta bukti audio dan video jalannya RDP. Dalam telaahan tersebut, tidak ditemukan tindakan pengusiran atau pelecehan terhadap profesi advokat.

RDP yang membahas tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dihadiri oleh perwakilan karyawan, instansi terkait, dan kuasa hukum dari pihak manajemen rumah sakit. Namun, manajemen rumah sakit tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum: Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina. Ketiganya didampingi oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang kemudian melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik.

Dalam video yang diperiksa BK, M. Darlis Pattalongi selaku pimpinan rapat mempertanyakan ketidakhadiran manajemen, sementara Andi Satya Adi Saputra meminta secara patut agar kuasa hukum meninggalkan ruang rapat. BK menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak mengandung pelecehan terhadap profesi advokat.

BK juga merujuk pada Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 24 Ayat 1, yang menyatakan bahwa pihak yang hadir dalam RDP harus sesuai dengan undangan dan tidak dapat diwakilkan, kecuali pemerintah daerah. Dalam kasus ini, undangan ditujukan kepada manajemen rumah sakit, bukan kepada kuasa hukum.

“Undang-Undang Advokat memang memperbolehkan pengacara mewakili kliennya. Namun, dalam konteks ini, undangan ditujukan kepada manajemen, sehingga sesuai Tatib, tidak dapat diwakilkan,” tegas Subandi.

Putusan pemeriksaan pendahuluan ini bersifat final dan mengikat. BK akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pelapor dan terlapor terkait hasil tersebut.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya