Kutai Kartanegara

DPRD Kukar 

DPRD Kukar Gelar RDP Soal Dugaan Pelanggaran Kades Jembayan



SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Jembayan untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa setempat.

Pertemuan ini berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, pada Senin (11/8 2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

"Intinya, aspirasi masyarakat kami terima. Tidak selayaknya seorang kepala desa melakukan hal-hal yang disampaikan tadi. Namun, kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Perlu ada pertimbangan dan kajian dari DPRD serta Pemkab, khususnya OPD terkait," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menekankan pentingnya evaluasi dan kajian lanjutan untuk memastikan kebenaran laporan warga dan mencegah kasus serupa terulang.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera melakukan evaluasi dan memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Jika adat tidak dijaga, tradisi tidak dilaksanakan, atau warisan budaya tidak dihormati, itu masalah serius," sebutnya.

Aspirasi masyarakat bukan hanya soal dugaan pelanggaran kades, tetapi juga momentum pembenahan desa, penghormatan adat, dan penguatan infrastruktur.

Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa kepala desa bersangkutan juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Jika terbukti melanggar sumpah jabatan, sanksi akan diberikan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pengunduran diri.

"Kasus di Jembayan ini harus jadi koreksi bagi seluruh desa di Kukar. Kami minta masyarakat menyampaikan aspirasi secara resmi agar bisa kami tindaklanjuti sesuai mekanisme," pintanya.

DPRD Kukar akan menggelar forum lanjutan setelah DPMD merampungkan kajian terkait persoalan tersebut.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya