Ragam
Diskominfo Kaltim Pemprov Kaltim Tanda Tangan Elektronik Pelatihan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik 
Diskominfo Kaltim Gelar Pelatihan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik melalui Aplikasi DS

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, melalui Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), mengadakan pelatihan implementasi tanda tangan elektronik menggunakan Aplikasi Digital Signature (DS). Pelatihan ini berlangsung di Midtown Xpress Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 79, Rabu (10/9/2025).
Pelatihan diikuti oleh 10 hingga 15 peserta dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya operator aplikasi yang bertanggung jawab dalam penyiapan dokumen elektronik melalui aplikasi DS Kaltim.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kaltim, Fery, menjelaskan bahwa aplikasi DS sudah dikembangkan sejak tahun 2021 dan sebelumnya telah disosialisasikan. Namun, dinamika kepegawaian seperti mutasi, pensiun, atau pergantian operator membuat sebagian pengguna belum memahami cara penggunaan aplikasi ini secara menyeluruh.
“DS ini sebenarnya bersifat pelengkap. Untuk tata naskah dinas, kami tetap mengacu pada aplikasi nasional, yaitu Srikandi. Sedangkan untuk perjalanan dinas, digunakan aplikasi Sistem Informasi Digital Administrasi (SIDA), sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah. Aplikasi DS lebih difokuskan untuk dokumen non-tata naskah yang membutuhkan tanda tangan elektronik,” jelas Fery.
Berita Terkait
Ia menambahkan bahwa salah satu jenis dokumen yang kerap menggunakan aplikasi DS adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh perangkat daerah. Sebagian besar sertifikat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim. Menurutnya, proses tanda tangan melalui DS jauh lebih cepat dan efisien dibandingkan proses melalui Srikandi, yang memiliki tahapan administrasi lebih kompleks.
Fery juga menekankan bahwa fungsi utama dari aplikasi DS adalah untuk memfasilitasi pendaftaran akun kepemilikan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Saat ini, prioritas penggunaan TTE diberikan kepada pejabat dan ASN yang memiliki kewenangan tanda tangan resmi, seperti pejabat eselon II (kepala dinas, badan, biro, asisten, dan staf ahli), eselon III, serta beberapa pejabat eselon IV dan bendahara pengelola keuangan.
“Ke depan, TTE akan dibuka secara nasional bagi seluruh ASN. Namun untuk saat ini, kami fokus pada pejabat yang memiliki otoritas tanda tangan,” ujarnya.
Fery menambahkan, meskipun secara teknis staf biasa atau pegawai non-pejabat bisa memiliki akun TTE, pendaftarannya belum dibuka. Hal ini mengikuti ketentuan pelaporan tahunan implementasi TTE ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI sebagai otoritas penyelenggara sertifikat elektronik.
Implementasi tanda tangan elektronik di lingkungan Pemprov Kaltim sendiri telah dimulai sejak 2021, setelah proses persiapan pada 2020. Seluruh pejabat eselon II sudah aktif menggunakan TTE. Diskominfo Kaltim pun secara berkala terus melakukan literasi digital terkait pemanfaatan TTE, termasuk potensi manfaat dan risiko dalam pengelolaan sertifikat elektronik.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap para operator dari perangkat daerah yang rutin menggunakan aplikasi DS dapat semakin mahir, sehingga mampu mendorong percepatan layanan administrasi digital di lingkungan Pemprov Kaltim,” tutup Fery.(adv/diskominfokaltim)
Penulis: Boy
Editor: Awan