Kutai Kartanegara
DPRD Kukar APBD Perubahan Kukar 
APBD Perubahan Kukar 2025 Disahkan: Langkah Adaptif Menuju Tata Kelola Efektif
SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kukar Tahun 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-16 DPRD Kukar pada Selasa, (30/9/ 2025) malam, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Penyesuaian signifikan terjadi pada pendapatan dan belanja daerah, dengan total pendapatan daerah tahun 2025 mengalami penurunan.
"Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap di angka Rp953 miliar," ujar juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, Farida.
Berita Terkait
Sejalan dengan penurunan pendapatan, belanja daerah juga menyesuaikan dari Rp12 triliun menjadi Rp11,35 triliun, dengan penurunan terbesar pada pos belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Pembiayaan netto turun dari Rp500 miliar menjadi Rp165,9 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
DPRD Kukar menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, serta optimalisasi serapan anggaran.
"Proses penganggaran harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi," sebutnya.
Dewan juga mendorong Pemkab Kukar menjaga hubungan kemitraan yang harmonis demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.
"Rekomendasi DPRD ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar program pembangunan berjalan sesuai aspirasi masyarakat," pungkas Farida, menegaskan komitmen DPRD Kukar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

