Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Raperda kukar Kawasan Tanpa Rokok 

DPRD Kukar Bahas Raperda Aset dan Kawasan Tanpa Rokok



SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar serangkaian rapat paripurna pada Jumat, (31/10/2025).

Salah satu agenda utama rapat adalah laporan panitia khusus (pansus) terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang diproses.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut meliputi penyertaan modal aset di PT Tunggang Parangan, khususnya aset Pelabuhan Amborawang; penyertaan modal Graha 165 yang juga akan dialihkan ke PT Tunggang Parangan; serta raperda tentang kawasan tanpa rokok.

"Intinya tiga perda itu masih perlu proses, karena harus melalui harmonisasi dan fasilitasi di provinsi. Pansus sudah melaporkan hasil kerjanya dan selanjutnya akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah," jelasnya.

Ia memastikan bahwa seluruh raperda yang telah dibahas akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) setelah melalui prosedur administrasi yang berlaku.

Selain laporan pansus, DPRD Kukar juga menerima penyampaian nota tiga raperda baru dari Pemerintah Kabupaten Kukar. Ketiga raperda ini diharapkan segera dibahas melalui pansus agar seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.

Ahmad Yani menambahkan bahwa rapat paripurna kali ini juga seharusnya membahas pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, pembahasan tersebut ditunda karena Bupati Kutai Kartanegara belum hadir untuk menandatangani persetujuan bersama.

"Pengesahan raperda harus ditandatangani oleh bupati atau wakil bupati. Karena beliau belum hadir, maka nota raperda terkait RPJMD ditunda," sebutnya.

DPRD Kukar juga akan melanjutkan pembahasan penyampaian nota raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Ahmad Yani menekankan pentingnya pembahasan ini untuk memastikan agenda pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.

Selain itu, DPRD Kukar tengah menyiapkan empat raperda inisiatif yang berasal dari usulan dewan. Raperda ini, kata Yani, merupakan respons terhadap berbagai persoalan masyarakat Kukar.

"Semua raperda inisiatif lahir dari kebutuhan masyarakat. Kami harap pembahasannya juga bisa diselesaikan tepat waktu," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya