Kutai Kartanegara

DPRD Kukar BPJS ketenagakerjaan 

Kukar Wajibkan Proyek Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan



SELASAR.CO, Tenggarong - emerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap proyek di Kukar untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja yang terlibat dalam kegiatan konstruksi maupun proyek fisik lainnya memiliki jaminan keselamatan.

Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, mendukung kebijakan ini dan menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja, terutama tenaga kasar yang paling rentan mengalami kecelakaan kerja, sangat penting.

"Kalau itu memang menjadi keharusan, ya harus dijalankan," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan ini akan membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan berat hingga meninggal dunia.

Dengan adanya aturan ini, DPRD ingin seluruh pelaksana proyek, baik perusahaan besar maupun kontraktor kecil, bisa menjalankannya tanpa pengecualian.

"Kita mau pembangunan berjalan baik, tapi keselamatan pekerjanya juga kita perhatikan," sebut Rasid.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas, bukan hanya urusan teknis proyek.

Rasid juga meminta dinas terkait memperkuat pengawasan agar kebijakan tidak hanya menjadi syarat di atas kertas.

"Jangan sampai aturan ada, tapi tidak diterapkan di lapangan," ucapnya.

Dengan regulasi yang jelas, pelaksanaan proyek diharapkan lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya