Kutai Timur
Kominfo Kutim 
Akui Bullying Masih Marak di Sekolah, DP3A Kutim Terkendala Prosedur Laporan untuk Intervensi
SELASAR.CO, Sangatta – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur mengakui kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar, khususnya tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), masih kerap ditemukan. Namun, pihak dinas menegaskan tidak dapat melakukan intervensi atau penindakan tanpa adanya laporan resmi dari korban maupun keluarga.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari sengketa atau penolakan dari pihak orang tua. Menurutnya, intervensi tanpa aduan resmi berisiko dianggap mencampuri urusan internal keluarga.
"Kami tidak bisa bertindak jika tidak ada laporan. Dikhawatirkan saat kami turun ke lapangan, pihak keluarga justru keberatan dan tidak terima, sebagaimana pernah terjadi pada kasus sebelumnya," ujar Rita.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Rita menyebut bentuk perundungan yang dominan terjadi berawal dari ejekan verbal atau pelabelan. Saat ini, mayoritas penyelesaian kasus masih dilakukan melalui mediasi internal sekolah atau secara kekeluargaan.
Berita Terkait
Rita menambahkan, DP3A hanya memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif atau "jemput bola" dalam kondisi khusus, seperti kasus penelantaran anak atau situasi darurat di mana tidak ada wali yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, DP3A menekankan pentingnya kesadaran korban dan orang tua untuk melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3A agar pendampingan dan penanganan kasus dapat berjalan efektif sesuai prosedur.
Penulis: Bonar
Editor: Awan

