Kutai Timur
Kominfo Kutim 
DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati 27 Raperda Masuk Propemperda 2026
SELASAR.CO, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penandatanganan nota kesepakatan yang mencakup 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Rabu (26/11/2025).
Dari total 27 usulan tersebut, 16 Raperda merupakan inisiatif Pemkab Kutim yang diajukan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, Sementara itu, 11 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yang disetujui oleh unsur pimpinan dewan, yakni Ketua DPRD Jimmi, serta Wakil Ketua Sayid Anjas, dan Hj. Prayunita Utami.
Usulan dari Pemkab Kutim didominasi oleh bidang fiskal dan tata ruang. Beberapa di antaranya meliputi Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD Murni 2027, serta Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, terdapat pula Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2024-2044 dan Rencana Perlindungan Lingkungan Hidup.
Di sisi legislatif, 11 inisiatif DPRD berfokus pada kesejahteraan sosial dan perlindungan masyarakat. Rancangan tersebut mencakup Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Penyelenggaraan Keolahragaan, Kepemudaan, Perlindungan Produk Lokal, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Usulan lain yang turut didorong adalah terkait pengelolaan limbah dan pemberdayaan UMKM.
Berita Terkait
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia menekankan agar seluruh Raperda diproses secara cermat guna menghasilkan payung hukum yang berkualitas.
"Tujuan utama regulasi ini adalah mengakselerasi pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini komitmen bersama demi kemaslahatan Kutai Timur," ujar Jimmi usai penandatanganan.
Penulis: Bonar
Editor: Awan

