Hukrim

kasus kekerasan di sungai pinang 

Cekcok Berujung Kekerasan, Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku Penganiayaan



Terduga pelaku usai diamankan pihak keplosian. (foto: selasar/humas polresta samarinda)
Terduga pelaku usai diamankan pihak keplosian. (foto: selasar/humas polresta samarinda)

SELASAR.CO, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Wahid Hasyim I.

Korban diketahui seorang pria berusia 20 tahun yang mengalami luka pada bagian wajah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (32). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga memicu emosi pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menendang wajah korban satu kali, tepat mengenai bagian mata, saat korban berada dalam posisi duduk.

Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hasilnya, pada Sabtu (24/01) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan para saksi serta barang bukti berupa Visum et Repertum dan dokumentasi foto luka korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Polsek Sungai Pinang juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak

Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya