Kutai Timur
pemekaran desa di kutim desa kutim berita kutim 
Proses Klarifikasi Pemekaran Desa Kutai Timur di Kemendagri 2026
SELASAR.CO, Sangatta – Upaya panjang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menata ulang wilayah administrasi desa kini memasuki babak baru yang menentukan. Sebanyak 11 desa persiapan di Kutai Timur secara resmi memasuki tahap klarifikasi dokumen oleh pemerintah pusat di Jakarta.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.3/1474/BPD. Agenda klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (10/3/2026) hingga Kamis (12/3/2026) bertempat di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan.
Asisten Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, mengatakan agenda tersebut merupakan bagian dari proses formal yang harus dilalui pemerintah daerah dalam mengusulkan pembentukan desa baru.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi akan memaparkan berbagai aspek yang menjadi dasar pengajuan pemekaran desa di hadapan Tim Penataan Desa Tingkat Pusat.
Berita Terkait
Forum klarifikasi tersebut tidak sekadar menjadi ruang presentasi administratif, melainkan juga wadah penelaahan komprehensif terhadap kesiapan desa persiapan yang diusulkan. Pemerintah provinsi diminta memaparkan sejumlah materi pokok, antara lain urgensi pemekaran desa, tahapan proses yang telah ditempuh, perkembangan desa persiapan, kondisi sarana dan prasarana, hingga kelengkapan dokumen persyaratan yang menjadi landasan hukum usulan tersebut.
“Dalam mekanisme yang disusun Kementerian Dalam Negeri, setiap desa yang diusulkan akan dipresentasikan dengan waktu maksimal sekitar 15 menit,” jelas Trisno.
Paparan tersebut disampaikan oleh perwakilan pemerintah provinsi menggunakan format PowerPoint, dilengkapi dokumen pendukung dalam bentuk PDF serta peta batas wilayah desa dalam format shapefile.
Setelah pemaparan berlangsung, Tim Penataan Desa Tingkat Pusat akan melakukan penelaahan dokumen berdasarkan materi yang disampaikan. Tahap ini dilanjutkan dengan tanggapan dari tim pusat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan registrasi peserta serta penjelasan teknis pelaksanaan klarifikasi dokumen. Pada hari pertama, proses klarifikasi dijadwalkan mencakup usulan desa dari Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Muara Ancalong, Muara Bengkal, dan Kongbeng.
Hari kedua, Rabu, 11 Maret 2026, agenda berlanjut dengan pembahasan dokumen usulan dari Kecamatan Bengalon, kemudian dilanjutkan dengan desa-desa dari Kecamatan Muara Wahau dan Sangkulirang.
Selanjutnya, pada Kamis, 12 Maret 2026, tim pusat akan menyampaikan hasil klarifikasi sekaligus melakukan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari rangkaian evaluasi administrasi terhadap usulan pemekaran desa tersebut.
Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

