Bontang

Kuota siswa inklusi bontang siswa inklusi bontang disdikbud bontang berita bontang 

SPMB 2026: Disdikbud Beri Kuota untuk Siswa Inklusi di SMP Negeri 1 Bontang



Gerbang Masuk SMP Negeri 1 Bontang, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Bontang Kuala, Bontang Utara. (Dok. Populismedia)
Gerbang Masuk SMP Negeri 1 Bontang, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Bontang Kuala, Bontang Utara. (Dok. Populismedia)

 

SELASAR.CO, BONTANG – Disdikbud Bontang terus berkomitmen dalam pemerataan akses pendidikan bagi siswa inklusi atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Teranyar, salah satu sekolah negeri yang bakal menerima siswa inklusi, yakni SMP Negeri 1 Bontang.

Sekolah dengan akreditasi A ini bakal menerima siswa inklusi dengan kuota 5 persen dari total daya tampung dalam SPMB 2026.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan kebijakan kuota inklusi merupakan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang merata bagi semua anak.

Menurutnya, penentuan siswa inklusi dilakukan melalui mekanisme yang terukur.

Termasuk proses asesmen untuk memastikan kesiapan anak mengikuti pembelajaran di sekolah reguler.

“Penempatan siswa inklusi tidak dilakukan sembarangan. Ada proses asesmen untuk melihat kesiapan mereka, sehingga sekolah juga bisa memberikan layanan yang tepat,” kata Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Bontang, Riyanto, mengatakan penentuan calon peserta didik inklusi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang.

“Untuk siswa inklusi itu bukan kami yang menyeleksi. Semua ditentukan oleh Disdikbud,” terangnya.

Nantinya, ia menjelaskan, peserta didik bisa mendaftar melalui sistem yang telah disiapkan oleh Disdikbud.

Selanjutnya, dinas melakukan pemetaan berdasarkan domisili calon siswa untuk menentukan sekolah tujuan.

“Dinas yang melihat posisi rumah anak ini di mana, lalu diarahkan ke sekolah terdekat,” ujarnya.

Penerapan mekanisme tersebut, ia menuturkan, pihak sekolah hanya menerima siswa yang telah ditetapkan oleh dinas tanpa melalui proses seleksi internal.

Maka sebagai sekolah negeri, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak siswa yang telah ditempatkan.

“Sekolah negeri tidak boleh menolak. Jadi kami langsung menerima sesuai penempatan dari dinas,” tandasnya. (Adv)

 

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya