Kesehatan

kadinkes kaltim kawat tertinggal saat operasi di aws 

Kawat Tertinggal di Tubuh Pasein, Dinkes Sebut Dokter yang Menangani Inisial “F”



Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin. Foto: Selasar/Boy
Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda memasuki babak baru. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur membeberkan bahwa dokter spesialis yang menangani tindakan pemasangan ring jantung terhadap pasien tersebut berinisial "F".

“Inisialnya “F” ya. Dokter ini sudah lama bekerja, hanya kita cari apa masalahnya ini ya kan,” ucap Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, Selasa (2/6/2026).

Buntut dari insiden kawat sepanjang 2 sentimeter yang tertinggal di dalam tubuh pasien tersebut, dokter berinisial F kini dijatuhi sanksi tegas berupa pencabutan kewenangan klinis sementara waktu.

Jaya Mualimin, mengonfirmasi bahwa berdasarkan rilis resmi dari pihak RSUD AWS, kompetensi dokter F untuk melakukan tindakan pemasangan ring jantung telah dibekukan selama enam bulan ke depan.

"Jadi khusus kompetensi di bidang pemasangan ring itu dicabut sementara, sambil menunggu tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan," kata Jaya Mualimin.

Guna mengusut tuntas insiden ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dijadwalkan akan turun langsung ke RSUD AWS Samarinda pada Kamis atau Jumat pekan ini. Tim dari Kemenkes akan melakukan Root Cause Analysis (RCA) atau analisis akar masalah untuk mengurai secara detail penyebab terjadinya insiden tersebut.

"Akan ada investigasi atau semacam evaluasi dari Kementerian Kesehatan. Rencananya dilakukan Kamis atau Jumat minggu ini untuk menilai dan mengevaluasi layanan tindakan jantung di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di rumah sakit tersebut," jelas Jaya.

Melalui proses audit medis ini, tim investigasi akan menguji dan menilai seluruh aspek pelayanan, mulai dari kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) hingga kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat saat tindakan berlangsung. Audit ini juga akan menentukan apakah insiden tersebut murni akibat kelalaian (malapraktik) atau ada faktor teknis lain.

Dinkes Kaltim menegaskan, meski menyerahkan proses internal sepenuhnya kepada pihak RSUD AWS, mereka akan mengawal ketat jalannya investigasi serta memfasilitasi Kemenkes selama proses audit berlangsung. Hasil evaluasi dari Kemenkes nantinya akan menjadi dasar hukum utama untuk menentukan langkah perbaikan jangka panjang.

“Yang jelas nanti akan dilihat secara menyeluruh melalui audit dan evaluasi. Kita menunggu hasil dari Kementerian Kesehatan untuk mengetahui akar masalahnya, sehingga bisa menjadi bahan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” pungkas Jaya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya