Warta

Loket Penjualan Narkoba Badan Narkotika Nasional 

Loket Penjualan Narkoba Berkedok Jual Ayam



Petugas BNN temukan barang bukti pipet bong di kandang ayam
Petugas BNN temukan barang bukti pipet bong di kandang ayam

SELASAR.CO, Samarinda – Dua poket sabu diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda, saat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga dijadikan loket penjualan narkotika  di jalan Merak, Gang 1, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/9/2019) pukul 15:00 Wita.

Dengan modus berjualan ayam, rumah tersebut tampak tidak berpenghuni. Selain berjualan ayam, rumah tersebut ternyata dijadikan loket penjualan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan ini, petugas BNN Samarinda berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba. Setelah digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu seberat 2 gram, dan dua buah Handy Talky (HT).

AKBP Siti Zaekomsyah, Kepala BNN Samarinda mengatakan, posko segiri bersinar telah membantu petugas dalam mencari informasi peredaran narkoba di Pasar Segiri dan sekitarnya. "Ternyata pengawasan yang ketat dan posko yang sudah kita dirikan berdampak pada eksodus ke lingkungan sekitarnya, salah satunya adalah lokasi yang hari ini kita tindak, yang diduga sebagai loket transaksi, sebab dari beberapa barang bukti sudah kita temukan," tutur AKBP Siti Zaekomsyah.

Siti  juga menjelaskan, modus penjualan narkotika di loket ini cenderung rapi dan tertutup. Selain itu, penggunaan Handy Talky dilakukan dalam mekanisme penjualan di loket tersebut. "Sepertinya HT menjadi alat komunikasi yang baru bagi mereka, jadi jauh lebih rapi dalam pengelolaan dan perencanaan penjualan narkotika," tambah Siti.

Kelima pelaku langsung dibawa ke Kantor BNN Samarinda yang terletak di jalan Anggur. Nantinya, apabila hasil penyelidikan membuktikan mereka sebagai pengedar dan pengguna narkotika, maka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (la)

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya