Hukrim

pengedar sabu samarinda sabu samarinda 

Kaltim Baru akan Jadi Ibu Kota Negara, Bandar Sudah Tambah Pasokan Sabu 38 Kg



Para tersangka beserta barang bukti diamankan di BNN Kaltim
Para tersangka beserta barang bukti diamankan di BNN Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda – Keputusan Presiden Joko Widodo memilih Kaltim sebagai lokasi pemindahan ibu kota negara, tidak hanya membuat sibuk pemerintah dan pengusaha. Namun, rupanya hal itu juga menarik perhatian para bandar sabu.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38 Kg di Kalimantan Timur, Sabtu (5/9/2019). Lima orang diamankan petugas pada penangkapan tersebut. Mereka langsung digiring ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, untuk dimintai keterangan.

AKBP Halomoan Tampubolon, Kabid Pemberantasan BNN Kaltim mengatakan, lima orang tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial DA berperan sebagai pembeli, lalu tersangka RD berperan juga sebagai pembeli sekaligus kurir. Para tersangka lain, yakni AG dan FR sebagai pengirim, sedangkan TC diduga sebagai pengendali. Kelima tersangka ini diamankan di lokasi berbeda.

Kelima tersangka ini diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Tawau Malaysia. Barang haram tersebut lalu dikirim melalui jalur laut menuju Tarakan, yang kemudian dikirim ke Samarinda melalui jalur darat. Selain kelima tersangka, petugas dari BNN juga mengejar satu pelaku lain berinisial AS, yang diduga  sebagai pengendali jaringan ini.

“Setelah mendapatkan informasi, kami bersama BNN pusat langsung terjun ke lokasi melakukan pengintaian. FR dan AG berhasil diamankan di salah satu rumah makan,” ucap Tampubolon.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka menyebutkan satu nama berinisial TC sebagai pengendali. TC diamankan saat baru turun dari pesawat di Bandara Sepinggan Balikpapan. “Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang lagi, AR sebagai pembeli sedangkan RD sebagai kurir, kami amankan di area SPBU pelita 2,” imbuh Tampubolon.

Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 38 bungkus narkotika jenis sabu seberat 38 Kg. Nilainya bisa lebih dari Rp 70 miliar. Narkotika tersebut tersimpan di tiga wadah berbeda. Ada yang dibungkus dengan lakban lalu dikemas di dalam kotak kayu besar berwarna hitam, ada pula yang dikemas dengan dua sak karung berwarna hijau dan putih.

Menurut keterangan tersangka, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan dan beberapa daerah lain. Diduga jaringan ini berupaya membuka pasar baru dan menambahkan pasokan di wilayah Kaltim terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kaltim.

“Saat ini seluruh pelaku telah dibawa ke BNN RI untuk penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatan para tersangka,” tutup AKBP Halomoan Tampubolon.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya