Hukrim
korupsi pasar baqa 
Kepala BPBD Samarinda Ditahan, Diduga Korupsi Pembangunan Pasar Baqa
SELASAR.CO, Samarinda - Dugaan kasus korupsi menyeret Pejabat Kota Samarinda. Selasa (8/10/2019), Kepala BPBD Samarinda berinisial SS, resmi ditahan di Rutan Kelas II A Sempaja, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas penyelewengan dana yang dianggarkan untuk pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang.
SS tersandung kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Samarinda. Saat itu dirinya bertindak sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam pembangunan Pasar Baqa. Tidak hanya SS yang berperan di kasus ini, dua nama juga diduga turut terlibat.
Mereka adalah MF dan SD. MF merupakan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sedangkan SD sebagai kontraktor dalam pengerjaan pasar tersebut.
Zaenal Effendi, Kasi Tindak Pidsus Kejari Samarinda mengatakan, dari kasus ini negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar. Pada tahun 2014-2015 lalu, pembangunan proyek pasar tersebut dianggarakan Pemkot Samarinda senilai Rp 17 miliar. Namun dari anggaran tersebut, pembangunan hanya pada tahap penyelesaian tiang pancang.
"Kerugian kurang lebih Rp 2 miliar, bahkan bisa lebih dari itu. Ini menyangkut kerugian negara, ada item-item proyek yang dimanipulasi dengan mengurangi jumlahnya," ucap Zaenal.
"Terdapat beberapa item dan volume spek yang ada di kontrak berkurang. Bahkan beberapa item tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya)," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Samarinda telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka, pada Kamis (3/10/2019) lalu.
Pada hari ini, sekitar pukul 09.00 Wita, ketiganya resmi dipanggil untuk datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan langsung dilakukan penahanan.
Nantinya, ketiga tersangka akan menjalani tahanan mulai hari ini (8/10/2019) sampai (27/10/2019), dan akan dilanjutkan dengan proses persidangan nantinya.
"Kami juga tunggu itikat baik mereka untuk mengembalikan kerugian negara, nantinya akan kami pertimbangkan lagi," imbuhnya.
Ketiga tersangka dikenakan UU Tipikor Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 dan JO 18, dengan ancaman kurungan Pasal 2 minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta Pasal 3 maksimal 20 tahun.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi