Hukrim

pengedar sabu sungai kunjang 

Asik Nunggu Pelanggan di Gang, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda – Budi Santoso (39) tidak bisa berkutik saat diciduk kepolisian dari Polsekta Sungai Kunjang. Ia diduga hendak melakukan transaksi narkoba pada Jumat (4/10/2019), sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Rimbawan tepatnya di Gang Bahri, Kecamatan Sungai Kunjang.

Menurut informasi dari warga sekitar, Gang Bahri kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Petugas yangg mendapatkan laporan langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi tersebut, petugas melihat Budi yang tengah menunggu pelanggannya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan. 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menggiring Budi menuju kediamannya dan berhasil menemukan sejumlah poket narkoba yang disimpan di dalam kamarnya.

"Kami amankan ada 13 poket sabu yang ditemukan dari kotak rokok dan dompet kecil. Informasi warga, di gang tersebut memang kerap jadi tempat transaksi narkoba," tutur Kompol I Gede Suardana, Kapolsekta Sungai Kunjang.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya sengaja melakukan traksaksi di depan gang, agar kediamannya tidak diketahui. "Sengaja di situ, biar anak istri aman di rumah," ucapnya.

Pelaku juga mengaku terpaksa menjual narkoba untuk kebutuhan ekonomi. "Terpaksa karena tidak ada pekerjaan, mau tidak mau saya harus menghidupi keluarga," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 thun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya