Hukrim
pengguna sabu 
Usai Beli Sabu, Pengguna Narkoba Diciduk Polisi
SELASAR.CO, Samarinda - Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu berhasil kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku tertangkap tangan usai membeli sabu di Jalan Gatot Subroto, Gang Bakti, RT 42, Kecamatan Sungai Pinang, pada Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pengungkapan bermula setelah Polsekta Samarinda Ulu melakukan pengembangan kasus terkait peredaran narkoba di Samarinda.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan loket yang digunakan untuk melakukan transaksi. Saat petugas meluncur ke TKP, petugas mengamankan seorang pria dengan identitas Wahyuli (52) baru saja membeli sabu di jalan tersebut. Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas, sempat membuang barang bukti. Namun petugas mengetahui dan pelaku berhasil diringkus.
"Kami amankan satu orang usai membeli sabu. Sempat dibuang, tapi diketahui oleh petugas. Kami amankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,56 gram/bruto dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu," jelas Ipda Muhammad Ridwan, Kapolsekta Samarinda Ulu.
Berita Terkait
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri untuk kebutuhan stamina bekerja. “Konsumsi untuk kebutuhan sendiri, butuh untuk stamina," ungkap pelaku.
Pelaku diamankan di Mako Polsekta Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sudah kami amankan dan akan diproses lebih lanjut. Tidak hanya itu, kasus ini akan kami kembangkan lagi untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya," pungkasnya.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi