Hukrim

pengguna sabu 

Honorer Dinas PU Mengaku Pakai Sabu karena Pekerjaan Terlalu Berat



Barang bukti yang ditemukan di kantong celana dan tas milik pelaku.
Barang bukti yang ditemukan di kantong celana dan tas milik pelaku.

SELASAR.CO, Samarinda – Seorang tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda ditangkap atas penyalahgunaan narkoba, Senin (25/11/2019) lalu. Dia diamankan di depan salah satu hotel di Kelurahan Bandara, usai membeli sabu.

“Oknum tenaga honorer diamankan karena kedapatan membeli dan menggunakan untuk diri sendiri narkoba berjenis sabu. Pria berinisial PA (31), warga Kelurahan Pelita Jalan KH Samanhudi, Gang Anur, Kota Samarinda,” kata Ipda Syahrial Harahap, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda.

Ia menuturkan, penangkapan PA dilakukan tim Satreskoba Polres Samarinda, saat pelaku membeli barang haram tersebut sekitar pukul 14.00 Wita.  Polisi selanjutnya melakukan tes urine, dan hasilnya PA positif mengkonsumsi narkoba.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia bekerja di Dinas PUPR Samarinda, sebagai staf teknis pengawasan lapangan bagian perairan, seperti irigasi dan lainnya.

“Alasan pelaku menggunakan sabu  untuk relaksasi karena tuntutan pekerjaan yang sangat berat. Pelaku mengkonsumsi tergantung banyaknya pekerjaan, misalnya jika pekerjaannya penuh pelaku mengkonsumsi sebanyak dua kali dalam seminggu. Tapi jika tidak banyak pekerjaan, bisa satu kali konsumsi atau bahkan tidak sama sekali,” urai Ipda Syahrial.

Ketika petugas menangkap pelaku, ditemukan dua poket sabu di dalam tas dan satu lagi di dalam bungkus rokok di kantong celananya.

“Jadi, dua poket narkoba yang sudah ditimbang ini, memiliki berat yang sama. Beratnya 0,67 gram yang dibeli tersangka dari sekitaran Jalan Kesehatan Samarinda seharga RP 350.000,” imbuh Syahrial.

Sabu tersebut untuk dipakai sendiri oleh pelaku. PA mengaku sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2017 lalu. Biasanya pelaku menggunakannya di rumah sebelum berangkat kerja, atau di tempat temannya di luar jam kerja.

Akibat perbuatannya, dia harus berpisah untuk sementara dengan istri dan anak semata wayangnya. PA dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya