Kutai Kartanegara

pengguna sabu 

Lagi! ASN Terlibat Narkoba, Kali Ini Bekas Guru di Kukar



Pelaku diamankan di Polres Samarinda
Pelaku diamankan di Polres Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi. Setelah sebelumnya tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda tertangkap pada Senin (25/11/2019), kini menyusul oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara (Kukar).

Menurut keterangan dari Ipda Syahrial Harahap, Kanit Sidik Satreskoba Polres Samarinda, penangkapan dilakukan di rumah tersangka MM (54) pada 30 November 2019. Penangkapan sekitar pukul 19.30 Wita di rumah pelaku, di Jalan Teuku Umar Gang Buntu, Kelurahan Loabahu Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti dua poket sabu seberat 1,69 gram di dalam rumah pelaku. "Saat ditangkap, pelaku berada di dalam rumahnya beserta barang bukti, saat itu pelaku sedang duduk," ujar Ipda Syahrial.

Barang butki dua poket sabu seberat 1,69 gram turut diamankan.

Dia menjelaskan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Samarinda. MM diketahui merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bertugas di Teluk Dalam.

"Pelaku selain memakai barang tersebut, juga mengedarkannya. Dia menjual sebanyak 2 gram yang dibagi dalam beberapa poket. Harga satu poket sekitar Rp 500.000 dan dijual di dalam rumahnya. Pembeli menggunakan modus bertamu ke rumahnya," tambah Ipda Syahrial.

Pelaku menjual barang tersebut sudah sekitar 2 bulan. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebelumnya pelaku sudah pernah ditangkap untuk pertama kali pada tahun 2015. Dia  dipenjara 1 tahun lebih 4 bulan, dan sempat direhabilitasi selama 3 bulan.

"Pelaku masuk PNS dari tahun 1991 golongan 3C. Sebelumnya bekerja menjadi guru, karena kasus pertama, akhirnya dipindahkan ke UPTD, tapi pelaku tidak diberi jabatan. Pelaku ketika ditangkap pertama kali merupakan pengguna untuk konsumsi sendiri, tapi sekarang menjadi pengedar juga," ungkap Ipda Syahrial.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya