Ragam

ikn kaltim 

Cegah Spekulan Tanah di IKN Baru, Gubernur Terbitkan Instruksi Minggu Depan



M. Sabani, PLT Sekprov Kaltim
M. Sabani, PLT Sekprov Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Setelah pengumuman lokasi ibu kota negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo, masyarakat ramai menjajakan tanahnya di Samboja, Kutai Kartanegara. Hal itu direspons oleh Pemprov Kaltim.


Pemprov mengambil langkah dengan melakukan persiapan pembuatan naskah instruksi gubernur (ingub) sambil menunggu pembuatan peraturan gubernur (pergub), yang mengatur pembatasan area lokasi IKN sebagai kawasan non-komersial.
Persiapan ini dibahas melalui rapat yang digelar Kamis siang (17/10/2019) di lantai dua Kantor Gubernur Kaltim. Rapat dipimpin M Sabani, Plt Sekprov Kaltim.


"Tadi persiapan antisipasi regulasi terhadap kawasan IKN yang sudah ditetapkan sesuai keputusan presiden. Kita mengantisipasi luasan kawasan yang diinginkan berapa sebenarnya, kawasan inti kan ditetapkan 180-250 ribu hektare tapi itu kan tidak cukup untuk kawasan penyangga dan sebagainya," terangnya.


Sabani memaparkan, keputusan pembuatan ingub ini dilakukan demi mempercepat proses pengesahan aturan yang mengawasi kawasan IKN, meski begitu nantinya ingub dan pergub ini akan menyesuaikan peraturan presiden yang menurut jadwal akan keluar November mendatang.


"Kalau ingub sepertinya kita akan percepat dulu untuk pengamanan, karena kalau nunggu perpres kan agak lama, sementara spekulan kan sudah mulai banyak di sana. Nah ini akan dibatasi secara teknis agrarianya juga," ujarnya.


Ingub rencananya akan selesai dibahas pada minggu depan. Selain membahas persiapan pembuatan ingub, dirinya juga turut membicarakan daerah-daerah konsesi yang masuk dalam area IKN.


"Selain itu kan ada perizinan di sana, konsesi masing-masing, batu bara, hutan, kebun,dan sebagainya. Nah itu yang perlu kita sikapi bagaimana perlakuannya nanti kalau itu konsesinya masih belum habis," pungkasnya.

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya