Hukrim

ayah tiri cabul 

Ayah Tiri Coba Gerayangi Putrinya yang Tertidur Pulas



WH (42) diamankan di Mako Polsekta Samarinda Seberang
WH (42) diamankan di Mako Polsekta Samarinda Seberang

SELASAR.CO, Samarinda – Pria berusia 42 tahun, harus mendekam di tahanan Mako Polsekta Samarinda Seberang, setelah dilaporkan atas kasus tindakan asusila terhadap anak tirinya, pada Selasa (15/10/2019).

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat ayah tirinya kepada sang tante. Korban bercerita bahwa ayah tirinya melakukan tindakan tidak senonoh kepada dirinya, ketika ia sedang tertidur pulas.

Iptu Teguh Wibowo, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa (15/10/2019) malam, saat korban tengah tertidur pulas. Saat itu korban di dalam kamar terkejut mendapati ayah tirinya tengah menggerayangi tubuhnya. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengacungkan sebilah pisau dapur agar korban tidak melakukan perlawanan.

"Pelaku sampai saat ini tidak mau mengakui aksinya kepada anak tirinya yang baru menginjak usia 17 tahun. Dia berdalih, pisau dapur tersebut ia bawa untuk mengupas mangga. Namun menurut pengakuan korban, pisau tersebut digunakan untuk mengancamnya," ucap Iptu Teguh.

Dia menjelaskan, kejadian ini bermula, saat pelaku masuk ke kamar korban, lalu menyingkapkan pakaiannya sampai dada. Karena korban tertidur pulas, pelaku pun melucuti pakaian korban. Korban yang tiba-tiba sadar dari tidurnya, terkejut pendapati ayahnya sudah dalam keadaan setengah telanjang, menggenggam sebilah pisau dapur untuk mengancam dirinya.

Korban yang ketakutan dengan perlakuan tersebut, lalu menyilangkan tangan untuk menutupi tubuhnya. Namun pelaku berusaha menyingkirkan tangan korban, sehingga membuat korban menangis. Ibu korban pun mendengar tangisan itu. Korban yang sebelumya sempat diancam pelaku, tidak berani memberitahukan aksi ayahnya ini kepada ibu kandungnya.
Usai ayahnya keluar dari kamar, korban bergegas menuju rumah tantenya untuk menceritakan kejadian tersebut. "Yang melapor ke sini paman korban, setelah korban menceritakan kepada tantenya,” ungkap Iptu Teguh.

Saat ditemui Selasar di Mako Polsekta Samarinda Seberang, pelaku berinisial WH (42) masih belum juga mengakui perbuatannya. Dia berdalih, bahwa ia masuk ke kamar untuk menutupi badan anaknya menggunakan selimut. Selebihnya, ia membawa pisau untuk mengupas mangga.

"Tidak mungkin saya tega, saya hanya mau menyelimutinya. Saya mau makan mangga, makanya bawa pisau dapur," tutur pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda, dan dijerat dengan pasal 76 e, subsider pasal 82 ayat dua Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan pasal 294 ayat 1 KUHP atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya