Hukrim
penipuan tabung gas 
Penipuan dengan Modus Pengisian Gas, 87 Tabung Kosong Diamankan Polisi
SELASAR.CO, Samarinda – Sepekan sudah masyarakat mengeluhkan kelangkaan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di wilayah Samarinda. Kelangkaan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan. Salah satunya pemuda bernama Sanjani (24) yang kini diamankan di Mako Polsekta Samarinda Seberang, pada Senin (21/10/2019) sekitar 22.00 Wita.
Sanjani ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan dengan modus jasa isi ulang tabung gas. Korbannya adalah pemilik pangkalan tabung gas LPG yang berlokasi di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kompol Suko Widodo, Kapolsekta Samarinda Seberang mengatakan, kejadian ini bermula saat Sanjani mencoba menawarkan jasa isi ulang tabung gas ke salah satu rumah milik pangkalan tabung LPG menggunakan sebuah mobil pikap rentalan, pada Selasa (1/10/2019).
"Modus tersangka yakni menawarkan jasa pengisian tabung gas 3 Kg dengan harga Rp 19 ribu. Harga itu dinilai lebih murah dibandingkan pengisian di agen," ungkapnya.
Korban yang tergiur dengan harga murah, akhirnya menyetujui dan mengangkut 38 tabung gas 3 kg miliknya yang sudah kosong ke mobil tersangka. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menurunkan korban dengan dalih kelaparan, dan meminta korban untuk membeli nasi goreng.
Korban yang tidak curiga, langsung turun dan membelinya. Saat korban kembali, ia sudah tidak menemukan mobil tersangka. Tak terima dengan aksi itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Mako Polsekta Samarinda Seberang.
Menurut Suko, tersangka sudah berulang kali beraksi di Samarinda. Tercatat, tidak hanya pangkalan tabung gas LPG di Harapan Baru saja yang menjadi korban. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, total ada 16 lokasi dengan total 87 tabung gas tiga kilogram.
"Modusnya seperti itu, dijual kembali dengan kisaran harga 80-100 ribu rupiah per tabung kosongnya," ungkapnya.
Saat ini, barang bukti puluhan tabung gas LPG 3 Kg tersebut telah diamankan di Mako Polsekta Samarinda Seberang. Suko mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, dapat mengambil tabung gas miliknya ke Polsekta Samarinda Seberang.
"Warga yang pernah merasa tertipu dengan modus seperti ini, bisa langsung melaporkan ke Mako Polsekta Samarinda Seberang. Biar kita tindaklanjuti," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka diamankan di Mako Polsekta Samarinda Seberang dan dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP terkait tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi