Ragam

pns pura-pura sakit 

Awasi ASN Pura-pura Sakit, Pemkot Bentuk Tim Kesehatan



Ilustrasi PNS Samarinda/prokal.co
Ilustrasi PNS Samarinda/prokal.co

SELASAR.CO, Samarinda – Pemkot Samarinda akan membentuk tim khusus kesehatan untuk mengawasi kesehatan fisik dan mental para aparatur sipil negara di Kota Tepian. Tim akan dipimpin oleh Sekretaris Kota Samarinda.

Ali Fitri Noor, Asisten III Sekkot Samarinda menyampaikan, dalam tim khusus ini nantinya pemkot akan melibatkan beberapa pihak. Yakni, Badan Narkotika Nasional Samarinda, Rumah Sakit AW Sjahranie, dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam.

“Jadi yang akan diperiksa itu ada tiga, yaitu psikisnya di rumah sakit jiwa, kemudian kesehatan fisiknya di RS AWS, dan untuk cek narkoba kerja sama dengan BNN,” kata Ali kepada Selasar di ruang kerjanya, Jumat (25/10/2019).

Ali menuturkan, sebenarnya tim kesehatan ini sudah pernah ada, namun dalam pelaksanannya belum terintegrasi dengan baik. Pertama kali tugas tim kesehatan akan memeriksa kesehatan CPNS Samarinda. Selanjutnya tim akan mengawasi ASN pemkot yang kerap mengajukan izin sakit. Tim akan turun langsung dan memeriksa kebenaran dari sakit yang diderita. Apakah benar-benar sakit atau hanya pura-pura.

“Kalau dia memang sakit, ya kita tindak lanjuti dengan izin-izin yang lain,” lanjut Ali.

Bukan hanya masalah kedisiplinan, tujuan dari pembentukan tim kesehatan ini juga guna mengetahui latar belakang dari penyakit yang diderita oleh ASN. Jangan sampai ASN Samarinda menderita penyakit karena beban kerja.

“Bisa juga karena stres, dengan adanya tim ini nantinya kita bisa ambil langkah secara berjenjang memberikan masukan kepada pimpinan, yang bersangkutan terlalu berat bekerja di bidang ini,” ungkap Ali.

Tim kesehatan juga akan memberi pendampingan kepada para pimpinan OPD untuk cek kesehatan secara keseluruhan. Tujuannya, agar mereka dapat mengukur kemampuan dalam mengemban tanggung jawab yang diberikan.

Disinggung sanksi apa yang akan diberikan bagi ASN yang ketahuan berbohong saat mengajukan izin sakit, pemkot akan memberi sanksi sesuai aturan kepegawaian.

“Kalau sampai empat puluh hari tidak bekerja dalam satu tahun, atau ketahuan berdusta, tidak menutup kemungkinan diberhentikan, kalau secara faktual tim (mengatakan) dia tidak sakit,” pungkas Ali.

 

 

Penulis: Fathur
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya