Hukrim

karyawan curi 

Karyawan Curi Toko Majikan, Diciduk Polisi Berkat CCTV



Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan polisi
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan polisi

SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian dari Polsekta Samarinda Kota berhasil membekuk tiga pelaku pencurian yang beraksi di salah satu yang menjual kebutuhan bahan pertanian, pada Sabtu (20/10/2019) malam.

Aksi pencurian diketahui, setelah pemilik toko merasa ada yang aneh dengan barang-barang miliknya di etalase tiba-tiba berkurang. Mencurigai hal tersebut, pemilik toko melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Dengan bekal rekaman CCTV, tidak butuh waktu lama petugas berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang ternyata merupakan karyawan toko tersebut.

Senin (21/10/2019), dua pelaku yang merupakan karyawan toko tersebut dibekuk saat tiba di toko tempatnya bekerja. Sedangkan satu orang lagi yang bukan karyawan toko tersebut diamankan di kediamannya.

Tiga pelaku yang diamankan, bernama Eko (38), Rahman (18), dan Yapi (18). Pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian bernama Aldi.

Ipda Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota menjelaskan, Yapi dan Aldi bertugas mengambil barang tersebut dengan bermodalkan palu. Mereka merusak kipas blower dan masuk melalui pintu belakang. Sedangkan dua orang lainnya Eko dan Rahman bertugas berjaga di atas motor untuk mengamati suasana sekitar.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, terdiri dari 16 botol isi 250 mililiter pestisida tanaman merek Matador, 58 botol pestisida tanaman isi 250 mililiter merek Regent, satu dus berisi 35 kaleng bibit jagung dan 4 bungkus bibit jagung. Semuanya disimpan di rumah Eko," ungkap Dalimunthe.

Menurut pengakuan pelaku, semua barang tersebut rencananya akan dijual lagi di toko-toko yang berjualan bahan-bahan pertanian. "Mau kami jual untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Eko, salah satu pelaku.

Kini ketiga pelaku diamankan di Mako Polsekta Samarinda Kota, sedangkan satu pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat perbuatan tersebut, mereka harus mendekam di jeruji besi. Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya