Hukrim
pil koplo 
Polisi Ciduk Pengedar, 13 Ribu Pil Koplo Siap Edar Diamankan
SELASAR.CO, Samarinda – Petugas kepolisan dari Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Samarinda, berhasil meringkus seorang pria bernama Jumadi (53). Dia kedapatan tengah menjual narkotika jenis double L atau biasa disebut pil koplo, di Jalan Tarmidi, Samarinda pada Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan pil koplo sebanyak 13 bungkus jumbo dengan jumlah total mencapai 13 ribu butir yang hendak dijual tersangka. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta dan sebuah telepon genggam dari tangan tersangka yang digunakan untuk komunikasi kepada pelanggannya.
AKP Aldi Alfa Faroqi, Kapolsek KP3 Samarinda mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Tarmidi sering terjadi transaksi narkotika. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati Jumadi tengah membawa bungkusan plastik berwarna hitam. Setelah diperiksa bungkusan tersebut ternyata berisi 13 bungkus pil koplo.
"Saat hendak dihampiri petugas, tersangka melempar kantong plastik berwarna hitam, di situ petugas semakin curiga lalu memungut bungkusan tersebut. Dari dalam bungkusan terdapat 13 bungkus narkotika jenis double L," ucap AKP Aldi Alfa Faroqi.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas kembali mendapati dalam satu bungkus jumbo terdapat kurang lebih 1.000 pil koplo. Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, pil tersebut biasanya dijual dengan harga Rp 1,2 juta per bungkus.
"Jadi total yang kami amankan ada sekitar 13.000 pil koplo siap edar dan uang tunai yang dugaan sementara hasil dari penjualan sebelumnya," ungkap AKP Aldi.
Tersangka mengaku baru melakukan penjualan barang haram tersebut sekitar dua bulan terakhir. Jumadi juga menerangkan, dirinya terpaksa menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari hasil penjualan narkotika ini, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu, dari setiap bungkus pil koplo yang berhasil dijual.
"Penghasilan kurang. Saya hanya bekerja sebagai buruh bangunan," ungkapnya.
Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang temannya bernama Udin. Rencananya, Jumadi akan mengantarkan narkoba tersebut ke tangan seorang pembeli yang belum diketahui identitasnya.
"Saya dapat barang dari Udin. Rencananya sebelum tertangkap saya akan menyerahkan narkotika tersebut kepada seorang pembeli," terangnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Akibat perbuatannya, Jumadi dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi