Hukrim

Kontraktor Rumah Layak Huni 

Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi, Kontraktor Rumah Layak Huni Dieksekusi Kejaksaan



Terdakwa Margareta Unjung Lerang (rompi orange) dijemput paksa tim kejaksaan untuk menjalani hukuman
Terdakwa Margareta Unjung Lerang (rompi orange) dijemput paksa tim kejaksaan untuk menjalani hukuman

SELASAR.CO, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan bersama tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menjemput paksa pimpinan cabang PT Karya Malinau Utama, Margareta Unjung Lerang (54) pada Senin (28/10/2019) di kediamannya, di Jalan Juanda 8, Gang Belimbing 4, Samarinda.


PT Karya Malinau Utama merupakan kontraktor pelaksana proyek rumah layak huni di Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi rumah dengan yang tertera di kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 125.000.000.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2014, Margareta Unjung Lerang terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan dana anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim tahun anggaran 2010.


Setelah berhasil menjemput paksa Margareta di kediamannya, petugas langsung membawanya menuju Kantor Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo Samarinda. Diketahui, Margareta sebelumnya memang sudah lama dicari oleh petugas, hanya saja ketika petugas beberapa kali mendatangi rumahnya, yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat.
"Terpidana berhasil kami temui di kediamannya, setelah itu langsung kami eksekusi," Ucap Chandra Purnama, Plh Kepala Kejari Tarakan.


Chandra menjelaskan, sumber anggaran yang disalahgunakan terpidana berasal dari Dinas PUPR Provinsi Kaltim sebesar Rp 36 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi 14 kabupaten/kota, salah satunya Tarakan.
"Kota Tarakan mendapatkan anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 1,8 miliar rupiah," kata Chandra.


Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, terpidana akan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan harus membayar denda Rp 50.000.000, subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 125.919.694.


"Saat ini, terpidana akan kami eksekusi untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Samarinda," tutupnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya