Kutai Kartanegara

Modal Fantastis di Pilkada Kukar 

Modal Fantastis di Pilkada Kukar, Indikasi akan Terjadi Money Politics



Zulkifli, Dosen FISIP Unikarta
Zulkifli, Dosen FISIP Unikarta

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara yang ingin berkontestasi di Pilkada 2020 mendatang sudah buka-bukaan menyebut nominal modal yang disiapkan. Hal itu dinilai bukan langkah politik yang baik.


Ada tiga kandidat bakal calon yang menyebutkan nominal dana kampanye dalam jumlah fantastis. Yakni Novita Ika Sari yang mengaku menyiapkan Rp 100 miliar, Surpani Sulaiman menyebut Rp 60 miliar, dan Ria Handayani Rp 50 miliar.
Menurut Akademisi Unikarta, Zulkifili, buka-bukaan nominal modal tersebut bukan langkah politik yang baik. Jika sudah menyiapkan dana sebesar itu, kata dia, bisa jadi indikasi terjadinya transaksi politik uang. "Artinya ini menjadi perhatian bersama, bahwa dengan menyiapkan dana sebesar itu, berarti sudah ada potensi money politics, dan itu bukan politik yang baik," tegasnya.


Zulkifli berpandangan, luas wilayah Kutai Kartanegara tidak bisa dijadikan alasan untuk mengeluarkan ongkos politik yang besar, selama kandidat memiliki track record yang baik. "Yang jadi masalah jika kandidat tidak punya track record dan sumbangsih di Kukar," ujar Zulkifli.


Menurut dosen fakultas ilmu sosial dan ilmu politik (Fisip) ini, karakter masyarakat Kutai Kartanegara masih pragmatis. Sehingga, jangan sampai kandidat mengungkapkan dana yang dimiliki, agar tidak mempengaruhi pola pikir masyarakat. "Kalau transparansi, ada KPU dan Bawaslu mengawasi, tetapi dengan kondisi masyarakat yang pragmatis hari ini, bisa mempengaruhi psikologis masyarakat," terang Zulkifli.


Dia menambahkan, para kandidat harusnya memberi contoh berpolitik yang baik, dengan menyampaikan visi misi yang jelas. "Jangan terlalu memaksakan diri kalau belum punya sumbangsih untuk Kukar," jelasnya.


Muhammad Rahman, Ketua Bawaslu Kukar


Sementara itu Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman mengatakan, tugas Bawaslu melakukan pengawasan terhadap laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. "Nantinya audit yang menilai, apakah ada penyimpangan atau tidak," kata Rahman.


Untuk nominal dana kampanye nantinya diputuskan oleh KPU, sesuai PKPU pasal 74, yang berkaitan dengan batasan pendanaan kegiatan dana kampanye. "Dana itu digunakan untuk seluruh operasional kegiatan calon," pungkas Rahman.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya