Utama
UU kpk baru 
Hal-Hal Membingungkan di UU KPK yang Baru
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Setelah disetujuinya Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) oleh DPR RI, sejumlah kendala dihadapi KPK untuk melakukan penyidikan dan penindakan. Salah satunya yakni proses dan prosedur penindakan akan lebih panjang.
Hal itu diungkapkan Biro Hukum KPK, Indra M Batti, usai mengisi seminar di Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Kamis (31/10/2019).
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Indra M Batti mengatakan, kewenangan penyidik dan penuntut umum KPK saat ini dibatasi. Untuk malakukan penyidikan dan penuntutan, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Jadi agak membingungkan, ketika kami menangani perkara, lalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Tapi, ketika mereka menangani perkara, kami yang koordinir mereka," terang Indra.
Selain itu pimpinan KPK saat ini bukan sebagai penanggungjawab tertinggi di KPK, karena pimpinan KPK harus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas. Selain itu posisi pimpinan KPK sekarang bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Sehingga, pimpinan tidak bisa mengeluarkan izin Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan. Sedangkan Dewan Pengawas juga tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Penyidikan.
"Dulu pimpinan yang keluarkan, karena pimpinan selaku penyidik. Sekarang timbul pertanyaan, siapa yang mengeluarkan surat perintah? Memang kita sudah coba mengantisipasi ada beberapa jabatan di KPK sendiri yang mengeluarkan surat perintah itu, tapi yang pasti bukan pimpinan," pungkasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan