Ekobis

Batu Bara Lesu viral batu bara 

Batu Bara Lesu, Isu PHK Massal Sektor Pertambangan Muncul



Harga batu bara tak kunjung menggembirakan, isu PHK pun merebak
Harga batu bara tak kunjung menggembirakan, isu PHK pun merebak

SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) November 2019 sebesar 66,27 dollar amerika per ton, atau menguat 2,3 persen dibandingkan dengan Oktober 2019 lalu seharga 64,8 dollar amerika per ton.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 224 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk November 2019. Beleid tersebut diteken Arifin Tasrif, Menteri ESDM pada 1 November 2019 lalu.

Meski harga batu bara meningkat tipis jika dilihat dalam periode per bulan, hal berbeda terlihat jika harga batu bara dibandingkan periode yang sama tahun lalu (2018). Pada tahun itu batu bara dihargai 97,9 dollar amerika per ton. Sehingga jika dibandingkan dengan HBA November 2019, nilainya anjlok 32,3 persen.

Harga batu bara memang mengalami tren pelemahan pada tahun ini. Bahkan, HBA yang ditetapkan pada Juli 2019 lalu sebesar US$71,92 per ton merupakan yang terendah dalam 2,5 tahun terakhir.

Akibat hal ini, berembus kabar bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengerukan emas hitam di Kaltim, akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal alias besar-besaran.

Hal itu juga diungkapkan baru-baru ini oleh Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim. Turunnya harga batu bara di pasaran disebut menjadi penyebabnya. "Saya yakin di akhir tahun ini (2019), akan dimulai itu (PHK)," ucapnya.

Makmur pun meminta agar Pemprov Kaltim segera memikirkan antisipasi atas permasalahan ini, agar kemudian tidak berdampak kepada masyarakat Kaltim.

"Harapan kami dengan penurunan lapangan kerja ini jangan berimbas pada masyarakat kami (Kaltim). Tetapi orang-orang yang mungkin didatangkan dari luar dikembalikan saja dulu. Itu harapan saya kepada kepala daerah bupati/wali kota, tolong menjadi perhatian lah," terangnya.

Politisi partai Golkar ini pun telah meminta Komisi IV DPRD Kaltim, untuk menjadwalkan pembahasan perihal tersebut. Mantan bupati Berau ini bahkan menyarankan, jika dianggap perlu, komisi IV dapat melakukan peninjauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim.

"Cukup lumayan (yang akan di PHK) besarnya kalau saya lihat satu tambang saja bisa 600 orang. Luar biasa itu, karena masih tahapan-tahapan awal. Jadi bisa saja lebih. Ini harus menjadi perhatian kita di Kaltim termasuk Pak Gubernur.

Harapan saya ada rapat kerja khusus pemerintah provinsi, kabupaten/kota dengan kami DPRD Kaltim," pintanya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim per bulan Agustus 2019 total penduduk Kaltim yang telah bekerja mencapai 1.704.808 orang, bertambah sebanyak 86.523 orang dibandingkan keadaan Agustus 2018 (1.618.285 orang).

Untuk sektor pertambangan dan penggalian pada tahun 2019 berkontribusi sebesar 8,55 persen (145.794 orang), dalam menyerap angka tenaga kerja di Kaltim. Namun angka ini menurut dibandingkan tahun 2018 pada bulan yang sama, yaitu sebesar 8,94 persen (144.717 orang).

Lapangan pekerjaan sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor, saat ini justru memberi sumbangsih paling besar. Pada bulan Agustus 2019, total 349.958 orang (20,53 persen) bekerja di sektor tersebut. Angka ini naik tipis dari tahun sebelumnya di bulan yang sama yang memperkerjakan 325.374 orang (20,11 persen) dari total penduduk yang bekerja.

Sementara itu Rusman Yaqub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyarankan agar Pemprov Kaltim, dalam hal ini gubernur untuk membuat semacam instruksi atau imbauan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan.

“Kalau perlu Pak Gubernur untuk membuat semacam instruksi dan imbauan kepada seluruh perusahaan di Kaltim, agar menghindari sejauh mungkin merumahkan karyawannya. Kalau karena itu yang terjadi, maka akan ada dampak-dampak baru,” ujarnya.

Pemerintah juga diharapkan memberikan insentif kepada pihak perusahaan, sebagai timbal balik instruksi untuk tidak mem-PHK karyawannya. “Jadi selain pemerintah memberi imbauan tidak merumahkan karyawannya, di sisi lain pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan. Jadi timbal balik lah, di situ peran serta pemerintah,” sarannya.

Untuk diketahui dari data yang diperoleh Selasar dari BPS Kaltim, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kaltim pada Agustus 2019 mencapai 6,09 persen, atau sebanyak 110.574 orang. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan TPT di bulan yang sama pada tahun 2018 sebesar 6,60 persen (114.313 orang).

Hingga saat ini Tingkat Pengangguran Terbuka Kaltim masih berada di bawah rata-rata nasional yang sebesar 5,28 persen, atau peringkat 26 dari 34 provinsi di Indonesia. Peringkat satu diduduki oleh Provinsi Bali, karena memperoleh persentase TPT terendah di Indonesia yaitu sebesar 1,52 persen. Sementara Provinsi Banten tercatat memiliki TPT tertinggi dengan 8,11 persen.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya