Kutai Kartanegara

Partai Gelora 

Partai Gelora Sedot Banyak Bekas Kader PKS Kukar



Eks Presiden PKS Pimpin Partai Gelora (Foto: Kaltim Post)
Eks Presiden PKS Pimpin Partai Gelora (Foto: Kaltim Post)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Partai Gelombang Rakyat atau Gelora, baru saja diresmikan (10/11/2019) bertepatan dengan Hari Pahlawan. Anis Matta menjadi ketua umum, didampingi Fahri Hamzah sebagai wakil ketua umum. Sedangkan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gelora Kaltim.

Di Kutai Kartanegara (Kukar) pun struktur organisasinya sudah terbentuk. Suriadi, salah satu kader Gelora Kukar menyatakan bahwa struktur organisasi DPD Gelora Kukar sudah dibentuk. "Struktur awal dalam konteks badan hukum," ujar Suriadi.

Namun, ia enggan membeberkan struktur organisasi DPD Gelora Kukar, karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari DPP. "Kalau ada SK baru kita ngomong," katanya.

Suriadi mengakui, ada 10 kecamatan di Kukar yang sudah terbentuk struktur organisasinya, untuk memenuhi syarat kelengkapan badan hukum. "Itu sudah jalan, ada 50 persen kecamatan, dari 18 kecamatan ada 10 kecamatan, untuk pemberkasan," terangnya.

Suriadi, Kader DPD Gelora Kukar

Suriadi mengungkapkan, kader Partai Gelora di Kukar sebagian besar diisi bekas kader PKS Kukar. Yakni, sekitar 30 persen bekas kader PKS bergabung dengan Partai Gelora. "Kader kan artinya bekas PKS, baik itu yang dipecat maupun mengundurkan diri, atau yang tidak dilibatkan lagi, sebagian besar lari ke Gelora," terangnya.

Sementara itu Ketua DPD PKS Kukar, Firnadi Ikhsan mengaku belum mengetahui terkait sejumlah bekas kader PKS yang bergabung ke Partai Gelora. "Kalau bekas pengurus mungkin ya, saya juga belum mengetahui. Tapi ya namanya eks (mantan) itu bebas aja," kata Firnadi.

Menanggapi kehadiran Partai Gelora, Firnadi menganggap itu hal biasa dalam demokrasi di Indonesia. Menurutnya setiap pemilu selalu diwarnai dengan partai baru. "Ada yang ikut pemilu, ada juga yang tidak sampai ke pemilu. Lalu, ada juga yang tidak mencapai ambang batas parlemen, itu proses dalam demokrasi kita," jelas Firnadi.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya