Hukrim
Mantan Presenter TV Diamankan karena Konsumsi Ganja
SELASAR.CO, Samarinda - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda meringkus perempuan berinisial MU berusia 27 tahun, karena kedapatan memakai narkoba jenis ganja. MU diamankan di indekos di Jalan Perjuangan 4, Blok C, Senin (2/12/2019) kemarin sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 8,44 gram di dalam lemari, di bawah tumpukan pakaiannya.
"Barang bukti narkoba berjenis ganja ini sebanyak 1 bungkus dan seberat 8,44 gram bruto. Penangkapan berdasarkan laporan dari warga sekitar. Setelah ditangkap, pelaku bersikap kooperatif. Akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti itu," ungkap Ipda Syahrial Harahap, Kanit Sidik Resnarkoba Polres Samarinda.
Ipda Syahrial menjelaskan, alasan pelaku menggunakan barang haram tersebut untuk meredakan serangan panik (panic attack), yang sering dialaminya. Belakangan MU diketahui pernah bekerja sebagai presenter di salah satu televisi swasta di Samarinda.
“Pelaku membeli ganja tersebut dari Medan, dengan perantara aplikasi Instagram melalui Direct Message (DM). Harga satu poket atau satu garis sekitar Rp 800.000. Pelaku sudah membeli sebanyak dua kali. Pelaku membeli ganja untuk digunakan secara pribadi,” ujarnya.
Berita Terkait
Atas perbuatan itu, MU melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika atas kepemilikan narkoba jenis tanaman ganja. Akibat tindakannya itu ia pun terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan