Utama

kpk pupuk kaltim 

Mengapa KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim?



Dirut PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman Terlihat Hadir Di Gedung KPK (Foto Istimewa)
Dirut PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman Terlihat Hadir Di Gedung KPK (Foto Istimewa)

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, terkait kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Sudah datang sejak jam 8.30 WIB. Dijadwalkan diperiksa untuk berkas tersangka direktur Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/12/2019) dalam siaran persnya.

Dia mengatakan, Bakir diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Febri belum menjelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri singkat.

Untuk diketahui sebelumnya, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo pun kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik. Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo. Akhirnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog.

Permintaan ini disanggupi oleh tersangka Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SELASAR mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Humas Pupuk Kaltim. Namun saat dihubungi Wahyudi, Public Relations Manager PT Pupuk Kalimantan Timur masih memimpin rapat persiapan HUT ke-42 Pupuk Kaltim.

"Mohon maaf, Pak, kebetulan saya sedang pimpin rapat persiapan HUT PKT," tulisnya dalam pesan singkat WhatsApp.

Ditanya spesifik terkait pemanggilan direktur PT Pupuk Kalimantan Timur oleh KPK, Wahyudi mengaku belum mendapat informasi terkait kabar tersebut.

"Saya belum dapat menyampaikan klarifikasi karena saat ini kebetulan saya belum terima informasi resmi terkait hal ini, Mas, baru dari WA Mas aja," katanya.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya