Utama

hari Hak Asasi Manusia 

Berjejer 36 Jenazah di Depan Kanwil Kemenkumham Kaltim



Aksi Teatrikal Kamisan Kaltim di peringatan Hari HAM Internasional Di depan kanwil Kemenkumham Kaltim.
Aksi Teatrikal Kamisan Kaltim di peringatan Hari HAM Internasional Di depan kanwil Kemenkumham Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada hari ini, Selasa (10/12/2019) sejumlah orang menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kaltim, Jalan MT Haryono.

Dalam aksi tersebut, 36 orang di antaranya ada yang berdandan layaknya jenazah menggunakan kain kafan, lengkap dengan cat putih di wajah. Mereka berbaring berjejer di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim. Sementara beberapa orang memegang spanduk bertuliskan “Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM”.

Aksi merupakan simbolis dari 36 orang yang meregang nyawa tenggelam di lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga di Kaltim.

Darman, Humas Aksi menuturkan, ini merupakan simbol dari 36 orang yang meregang nyawa di lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga di Kaltim. Aksi teatrikal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dan mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM,  mengenai masih banyaknya kasus pelanggaran HAM sejak 1965 hingga kini, yang tidak kunjung terselesaikan.

"Di Kaltim, ada kasus 33 anak (dan 3 orang dewasa) meninggal di lubang bekas tambang, yang sampai kini belum selesai," ujar Darman kepada SELASAR.

Aksi berlangsung selama satu jam. Dalam jalannya aksi, sempat ada beberapa aparat yang mendatangi dan menanyakan izin berlangsungnya aksi. "Ada aparat yang datang tiba-tiba marah-marah. Bertanya soal surat izin. Kenapa tutup jalan. Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan 3 hari sebelum hari ini. Atas nama Aksi Kamisan Kaltim," ungkapnya.

Dalam aksi ini mereka pun menuntut agar pemerintah dapat menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Juga menghentikan segala bentuk intimidasi, teror, penahanan, penangkapan dan pemenjaraan terhadap rakyat yang berjuang.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya