Hukrim

Pengedar Narkoba 

Berhenti Kerja, Cairkan BPJS untuk Modal Jadi Pengedar Sabu



Pelaku dan barang bukti sabu seberat 54,19 gram diamankan polisi
Pelaku dan barang bukti sabu seberat 54,19 gram diamankan polisi

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan pengedar sabu yang beinisial AW (34). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan empat poket sabu seberat 54,19 gram.

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Delima Kelurahan Muara Jawa Ulu, sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Sumartono langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, sesampai di rumah yang dicurigai, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berada di dalam kamar, dengan dua poket kecil sabu di hadapannya. Penggeledahan terus dilakukan polisi, hingga mendapati satu poket besar sabu seberat 50 gram yang diletakkan di dalam sarung kacamata.

"Begitu kita masuk, sepertinya mau memoket (mengemas), karena lagi ada timbangan dan barang di depannya," ujar Kanit Reskrim.

Selanjutnya, polisi langsung menggiring pelaku ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari orang tidak dikenal, yang diduga berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan.

"Hanya melalui telepon, saya coba lacak tapi private number, cuma katanya kemungkinan besar dari Lapas," jelas Kanit.

Pelaku juga mengaku baru sebulan mengedarkan narkoba di kawasan Muara Jawa. Dia mengedarkan narkoba usai berhenti bekerja dari sebuah perusahaan.

"Kami juga memonitor satu bulan terakhir, karena pergerakannya lincah," tambah Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman.

Pelaku beberapa tahun lalu juga merupakan pemakai aktif. Saat bekerja di perusahaan, pelaku berhenti menggunakan narkoba. Namun, setelah berhenti dari pekerjaan dan berpisah dengan istrinya, pelaku kembali menggunakan narkoba dan menjadi pengedar.

"Pengakuannya, uang dari pencairan BPJS Ketenagakerjaan (TK) dijadikan modal," terang Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Muara Jawa. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya