Ragam
rebies 
Waspada! Kaltim Belum Bebas Rabies
SELASAR.CO, Samarinda - Gigitan oleh anjing tidak hanya menyebabkan luka atau rasa sakit saja, tetapi juga membuat korban berisiko terserang penyakit tertentu, bahkan kematian. Data dari Center Disease Control and Prevention (CDC) menunjukkan bahwa satu dari lima orang yang digigit anjing memerlukan perawatan medis.
Setidaknya 18 persen luka akibat gigitan anjing terinfeksi bakteri. Ini terjadi karena ada lebih dari 60 bakteri yang terdapat pada mulut dan air liur anjing. Bakteri-bakteri tersebut dapat menyebabkan penyakit berbahaya seperti rabies. Rabies adalah virus yang mempengaruhi otak dan hampir selalu berakibat fatal begitu gejala muncul. Virus rabies paling umum menyebar melalui gigitan dan air liur hewan yang terinfeksi.
Anjing yang tidak divaksinasi rabies lebih berisiko terjangkit virus ini. Seseorang yang mendapatkan gigitan dari anjing yang terjangkit rabies harus mendapatkan pertolongan medis. Selain itu gigitan anjing juga dapat menyebabkan berbagai infeksi lain seperti tetanus dan MRSA (methicillin-resistant Staphylococcus aureus).
Muhammad Munawaroh, Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) mengatakan, hingga saat ini baru lima daerah di Indonesia yang sudah terbebas dari rabies. Lima daerah itu ialah DKI Jakarta, Yogyakarta, Tanjung Pinang, Papua, dan Papua Barat.
Sementara untuk wilayah Kaltim, belum sepenuhnya bebas dari ancaman penyakit menular tersebut. Hal ini ia sampaikannya di sela menghadiri pelantikan pengurus cabang PDHI Kaltim periode 2019-2023 di Kantor Gubernur, pada Selasa (10/12/2019).
"Padahal kasus rabies itu sudah tidak boleh ada. Kalau dibilang bebas, berarti harus sudah tidak ada lagi kasus gigitan anjing yang terjangkit rabies," ujarnya.
Sebagai langkah PDHI untuk mengurangi penyebaran rabies pada hewan, pihaknya telah berupaya melakukan depopulasi (mengurangi populasi) dengan cara melakukan sterilisasi pada anjing dan kucing.
"Sterilisasi harus dilakukan pada 70 persen dari total populasi anjing dan kucing, sehingga dapat menekan angka penyebaran rabies dengan menurunkan angka kelahiran," ungkapnya.
Kaltim menurutnya, saat ini harus mulai memberikan perhatian khusus terkait hal ini, terlebih setelah terpilih menjadi ibu kota negara yang baru.
"Kalau di Jakarta HPR (Hewan Penular Rabies) harus diwajibkan dipasangi micro-chip terutama anjing. Di Jakarta sudah diberlakukan Perda itu, sehingga diketahui anjing itu pemiliknya siapa. Jadi pemilik anjing harus bertanggung jawab dengan peliharaannya sendiri," terangnya.
Sementara itu Sabani, Plt Sekprov Kaltim berharap agar kedepannya sosialisasi terhadap gerakan vaksinasi penyakit rabies hewan peliharaan dapat lebih massif di Kaltim.
"Kita berharap tahun depan (2020) Kaltim sudah bisa bebas dari rabies. Kalau di daerah kota ini kan relatif mudah akses dokter hewan, sehingga harapan kami sosialisasi terkait penyakit ini dapat dilakukan lebih luas lagi di Kaltim," harapnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan