Hukrim

KDRT 

Diduga Selingkuh, Suami Pukuli Istri Hingga Babak Belur



Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh Eny Puspitasari (29), warga Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.

Eny mengalami luka pada bagian mata kanan dan kiri, lecet di bagian pipi kanan dan kiri, memar di kepala belakang, hingga sakit pada bagian leher. Perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, mengaku dipukul hingga dicekik oleh suaminya sendiri yang bernama Abdurrohim (36).

Menurut keterangan Kapolsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi, KDRT ini terjadi pada Selasa, (17/12/2019) sekitar pukul 14.00 WITA, di sebuah pos jaga jalan PM Noor, Perumahan Tepian, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara. 

“Eny dipukul oleh Abdurrohim (suami Eny) dengan tangan kosong pada bagian wajah yang mengenai mata kanan, dan mata kiri, kepala bagian belakang, hingga menendang perut dan mencekik korban,” terangnya.

KDRT ini terjadi setelah Eny dituduh oleh suaminya karena berselingkuh dengan pria lain.
Sempat terjadi adu mulut antara pasangan suami istri ini, hingga Abdurrohim emosi dan melayangkan pukulan kepada istrinya. Eny yang tidak terima dengan perbuatan suaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Akibat dari perbuatan yang dilakukannya Abdurrohim terhadap istrinya, ia dijatuhi hukuman tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya