Ragam

PDAM Tirta Tuah Benua 

Sah!! DPRD Kutim Setujui Rp 216 M, Untuk Penyertaan Modal PDAM Tirta Tuah Benua



PDAM Tirta Tuah Benua
PDAM Tirta Tuah Benua

SELASAR.CO, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-44 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (17/12/2019). Rapat itu beragendakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tuah Benua.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Encek UR Firgasih, rapat pengesahan raperda tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait.

Ucek Prasetyo ketua Tim Bapemperda dalam penyampaiannya mengatakan, pengesahan raperda penyertaan modal ini merupakan langkah goodwill bagi pemerintah Kutai Timur. Hal itu dapat meningkatkan cakupan pelayanan air minum di wilayah perkotaan mencapai angka 80%, dan di pedesaan mencapai 60%.

"2019 kurang lebih sudah ada 28 ribu sambungan rumah. Hal itu terpenuhi dengan kapasitas WTP (Water Treatment Plant) 370 liter perdetik. Untuk meningkatkan cakupannya, maka dapat ditingkatkan menjadi 555 liter/detik," ujar Ucek.

Dia melanjutkan, cakupan pelayanan administrasi PDAM Tirta Tuah Benua saat ini berada di 36 persen, dengan adanya penambahan penyertaan modal ini dapat meningkat sampai 60 persen. Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan dan sinkronisasi terhadap program pemerintah pusat dalam hal ini program hibah air masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pada pernyataan modal ini, angka yang disetujui adalah senilai Rp 216 miliar untuk sepuluh tahun. "Realisasi pertahun disepakati tiap tahunnya melalui dana APBD, anggaran pusat maupun melalui dana lainnya," terangnya.

Sekretaris daerah (Sekda) Kutai Timur Irwansyah yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengapresiasi atas disahkannya Raperda penyertaan modal tersebut.

"Semoga apa yang kita hasilkan semata-mata untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat kutai timur," tandas Irwan.

 

Penulis: Gunawan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya