Kutai Timur

PDAM Kutim PDAM Tirta Tuah Benua Perumda Tirta Tuah Benua Tagihan Air Tagihan Air Gratis 

Gratis Tagihan Air selama 3 Bulan di Kutim, Ini Ketentuannya



IPA PDAM Kutim.
IPA PDAM Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Tuah Benua memberikan subsidi atau keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan untuk kedua kalinya. Keringanan ini bagi yang memiliki tagihan maksimal Rp 200 ribu per bulan selama 3 bulan ke depan. Hal tersebut disampaikan Direktur Perumda Tirta Tuah Benua, Suparjan, kepada sejumlah awak media, Senin (4/10/2021).

Menurut Suparjan, pemberian keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan Dana Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Dan surat perintah tugas Bupati Kutim kepada Direktur Perumda Tirta Tuah Benua nomor; 180/28/HK.PUU/VIII/2021 tertanggal 1 September 2021,” kata Suparjan saat press rilis pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air pelanggan di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim.

Dalam kesempatan itu juga, Suparjan menyebut akan ada sebanyak 30.628 sambungan langganan (SL) yang tersebar di 18 kecamatan, akan digratiskan tagihan selama tiga bulan berturut-turut, yakni mulai September, Oktober, hingga November 2021 ini.

“Kriteria pelanggan yang digratiskan itu di antaranya, Sosial Khusus 1 golongan 1B, Rumah Tangga 1 golongan 1D, Rumah Tangga II Golongan 2B, Rumah Tangga III Golongan 2C, Niaga Kecil Golongan 2D dan Industri Kecil Golongan 2E,” jelasnya.

Ditambahkannya, besaran pemberian keringanan pembayaran tagihan air yang diberikan kepada pelanggan dengan ketentuan, untuk tagihan air pemakaian bulan September, Oktober, dan November tahun 2021 diberikan subsidi sebesar Rp 200 ribu per sambungan langganan per bulannya.

“Sementara untuk tagihan air di atas Rp 200 ribu, maka pelanggan harus membayar kelebihan biaya tagihan air tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap subsidi pembayaran tagihan PDAM yang diberikan Pemkab Kutim kepada masyarakat selama tiga bulan ke depan dapat dipergunakan untuk kegiatan yang lebih produktif. Dengan kata lain, bijaksana menggunakan air bersih sesuai kebutuhan dan biaya yang tadinya untuk tagihan PDAM, bisa digunakan menopang kebutuhan lainnya.

“Ini tahun ke dua kami (Pemkab Kutim) memberikan bantuan. Dengan adanya subsidi itu yang terpenting bagi masyarakat adalah dapat dipergunakan untuk persiapan yang lebih produktif,” harapnya.

Harapan lainnya yang disampaikan Ardiansyah adalah adanya subsidi sebesar Rp 600 ribu bisa dipergunakan sebagai tambahan modal untuk jenis usaha tertentu. Sebagai persiapan untuk menjadi keluarga yang produktif di masa pandemi COVID-19 ini.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya