Hukrim

ipul tato pencuri 

Tak Kapok Mencuri, Ipul Tato Kembali ke Penjara



Aksi pelaku terekam video CCTV
Aksi pelaku terekam video CCTV

SELASAR CO, Samarinda – Pengalaman adalah guru terbaik. Namun, rupanya peribahasa itu tidak berlaku bagi Syaiful alias Ipul Tato. Bagaimana tidak. Dulu Ipul pernah terjerat kasus pencurian. Kini, lagi-lagi dirinya harus berurusan dengan pihak keamanan karena kasus yang sama.

Kasus berawal saat seorang pemuda kehilangan barang pada 26 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 06.50 Wita di Jalan Sultan Sulaiman No 55 Kecamatan Sambutan. Pelapor mengatakan, tas selempang warna hitam merek Wazig miliknya telah hilang dan diperkirakan kerugian sebesar Rp 2.700.000.

Berkat rekaman kamera CCTV (closed-circuit television), pelaku bernama Ipul berhasil diamankan pihak Polsek Samarinda Kota, pada malam pergantian tahun, di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari tangan pemuda bertato itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP, charger HP, flashdisk 8 gigabyte, dompet berisi uang Rp 275.000, SIM C, KTP sementara, STNK motor, dua kartu ATM, kartu NPWP, dan kartu BPJS.

"Ketika diamankan dan interogasi saat itu, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkap Kompol Yuliansyah, Kapolsek Samarinda Kota.

Ipul Tato

Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian. "Yang bersangkutan saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Yang pasti masyarakat Samarinda harus terus waspada, terlebih dengan barang berharganya," kata Kapolsek.

Sebelumnya, yakni 27 Agustus 2016, Ipul Tato pernah ditangkap petugas Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda lantaran melakukan aksi pemalakan kepada sejumlah pedagang. Ipul menginap 2 malam di sel tahanan Mapolsek.

Kemudian, 10 November 2016, Ipul pernah dihadirkan di persidangan dengan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi hukuman 2 minggu kurungan penjara, serta denda Rp 5 ribu oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Pada 2 April 2017, Ipul  pernah ditangkap polisi lantaran mencuri pengeras suara di masjid, Kelurahan Masjid yang tengah menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Kejadian ini tidak berlanjut ke meja persidangan, lantaran tidak ada korban yang melapor.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya