Hukrim

pencuri 

Mengaku Sakit Hati, Seorang Perempuan Bobol Rumah Temannya



Pelaku Ria Suryana berbaju merah di dampingi Humas Polsek Sungai Kunjang
Pelaku Ria Suryana berbaju merah di dampingi Humas Polsek Sungai Kunjang

SELASAR.CO, Samarinda – Sakit hati yang mendalam bisa menyebabkan gelap mata. Itu yang dialami Ria Suryana (30) yang akrab disapa Ai, warga Jalan Kebahagian Gg Kanaungan RT 40 Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Perempuan ini membobol rumah teman dekatnya sendiri, karena sakit hati.

Pada Jumat (3/1/2020) sekitar 14.00 Wita, Ai dilaporkan atas kasus pencurian yang dia lakukan di rumah temannya. Dalam aksi itu, dia menggunakan balok kayu untuk merusak pintu rumah. Lalu,  menggasak satu unit kendaraan roda 2 merek Honda Scoopy bernomor polisi KT 6826 NK yang diparkir pemiliknya di teras rumah.

“Ini urusan pribadi saya, karena saya sakit hati sama dia,” ucap Ai saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang

Ai mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah, kemudian membuka paksa pintu dengan mendorong daun pintu sambil mencongkelnya hingga pintu mengalami kerusakan. Setelah rusak, pintu pun berhasil terbuka, dan pelaku langsung menggasak barang milik korban.

“Saya ambil motornya dan saya jual seharga 4 juta. Uang dari penjualan motor saya buat nebus HP di pegadaian seharga 1 juta,” bebernya.

Dalam aksi pencuriannya tersebut, pelaku tidak hanya menggasak kendaraan saja, namun pelaku juga menggasak dua pasang sepatu korban merek Adidas dan Gosh yang kemudian pelaku jual di Pasar Segiri.

Aksi itu sempat dipergoki oleh tetangga korban. Namun, pelaku beralibi bahwa dirinya disuruh korban membersihkan rumahnya.

Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut, pihak kepolisian pun bergegas melakukan penyelidikan. Berbekal info dari tetangga korban, keesokan harinya, Sabtu (4/1/2020) sore pelaku berhasil dibekuk di kediamannya.

“Kami berhasil meringkus pelaku di kediamannya, setelah laporan dari korban dan info dari tetangga korban. Menurut pengakuan, aksinya ini dilakukan akibat rasa sakit hatinya terhadap korban, maka dari itu pelaku nekat melakukan pencurian,” ucap Kompol I Ketut Gede Suardana, Kapolsek Sungai Kunjang.

Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 20.000.000. Saat ini pelaku diamankan di Mako Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya