Utama

Pembangunan molor 

Pembangunan Dua Tempat Ibadah Molor, Jaang Pastikan Kontraktor Didenda



Langgar Al-Falah di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, yang molor pengerjaannya
Langgar Al-Falah di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, yang molor pengerjaannya

SELASAR.CO, Samarinda – Sejumlah kegiatan pembangunan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, menjadi sorotan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Pasalnya hingga berganti tahun, ada sejumlah kegiatan yang tidak selesai per 31 Desember 2019. Salah satunya adalah kegiatan pembangunan langgar dan masjid yang berada bibir Sungai Karang Mumus.

Orang nomor satu di Samarinda itu menyayangkan, masih ada proyek yang tidak selesai sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Langgar Al Falah yang berada di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, dan Masjid Al Wahhab di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai contohnya. "Ini langgar dari tahun 1937 loh. Saya minta selesainya akhir Desember. Makanya kontraktor harus kena denda," ujar Jaang belum lama ini.

Meskipun telah memberikan denda, Jaang menilai, warga tetap merasa dirugikan. Karena masjid dan langgar tersebut tidak dapat difungsikan sesuai yang direncanakan. Dia pun memberi ultimatum agar pembangunan itu diselesaikan di akhir bulan Januari ini.

"Saya minta sama PU kalau bisa satu minggu, atau sepuluh hari kedepan itu selesai sehingga itu bisa dimanfaatkan. Karena langgar itu kan satu-satunya langgar disitu," tegasnya.

Dari laman LPSE Kota Samarinda, diketahui pembangunan Masjid Al Wahhab yang dikerjakan oleh kontraktor CV Berlian, memiliki besaran biaya Rp 3,5 miliar. Dan proyek Langgar Al Falah direnovasi oleh CV Rotan Jaya Utama dengan total pengerjaan Rp 2,2 miliar.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Cecep Herly mengaku, pemberian denda terhadap kontraktor menjadi wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun menurut laporan, ia sudah memastikan kontraktor yang membangun langgar dan masjid tersebut sudah diberikan denda. "Dengan target harus selesai dalam 50 hari beserta dendanya," tegasnya.

Meski demikian Cecep yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini mengakui banyak hal yang menjadi penyebab beberapa bangunan molor dari target. Sebab proyek kedua bangunan tersebut dikerjakan akhir tahun.

"Karena akhir tahun banyak orang rebutan material. Sehingga ada saja proyek yang molor karena masih menunggu semennya datang dari luar kota," jelasnya.

Selebihnya ia meminta agar PPK bisa lebih bijak. Jika dalam 50 hari kedepan tidak juga rampung, maka kontraktor terancam masuk dalam catatan blacklist.

"Aturan barang dan jasa itu tidak ribet. Kalau tidak sesuai ketentuan ya blacklist. Makanya PPK harus lebih cermat," tutup Cecep.

 

Penulis: Fathur
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya